Tak Cuma PNS, Pegawai Swasta Juga Dapat THR 2023, Cek Segini Besar Tunjangan Hingga Jadwal Pencairannya

- Minggu, 2 April 2023 | 18:29 WIB
Segini Besaran dan Jadwal Cair THR 2023 Pegawai Swasta (Kemnaker)
Segini Besaran dan Jadwal Cair THR 2023 Pegawai Swasta (Kemnaker)

AYOSEMARANG.COM -- Tak cuma PNS pegawai swasta pun juga bakal dapat THR 2023.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023 kabar bahagia tengah menghampiri PNS karena pemerintah telah mengumumkan jadwal dan besaran THR 2023 PNS.

Namun tidak hanya PNS ternyata THR 2023 untuk pegawai swasta pun juga telah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Tidak Boleh Dicicil dan Paling Lambat Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran

THR 2023 untuk pegawai swasta ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Surat edaran soal THR 2023 bagi pegawai swasta tersebut mengatur tentang skema dan besaran tunjangan hari raya bagi pekerja atau pegawai swasta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa THR 2023 bagi pegawai swasta ini wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya secara penuh alias tidak dicicil.

Berapa banyak besaran THR 2023 pegawai swasta?

Baca Juga: Surat MenPAN RB Usulkan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 Naik 10 Persen dan Cair Lebih Cepat? Cek Faktanya di Sini!

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 ternyata tak semua pegawai swasta berhak mendapatkan THR 2023.

Pegawai swasta yang dinilai berhak mendapat THR 2023 adalah sebagai berikut:

- Pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau pengusaha berdasarkan perjanjian kerja baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Juga: SEGERA Cair! Jadwal Gaji Ke-13 dan THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2023 di Bulan Ramadan, Rp5 Juta Per Orang?

Halaman:

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X