UMP Jateng 2023 Naik 13 Persen? Ini Janji Kemnaker soal Upah Minimum Provinsi

- Jumat, 4 November 2022 | 19:51 WIB
Berapa besar kenaikan UMP Jateng 2023? (istimewa)
Berapa besar kenaikan UMP Jateng 2023? (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjanjikan adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) pada 2023.

Adapun penetapan UMP dan UMK ini akan dilakukan pada November 2022. Tentunya warga Jawa Tengah sudah menantikan UMP Jateng 2023 ini.

kenaikan UMP Jateng 2023 dan seluruh provinsi lainnya ini diucapkan langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Baca Juga: Ingin Murai Gacor? Berikan Ramuan Herbal Berikut Ini Tanpa Efek Samping

Awalnya para buruh beberapa kali mengajukan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Mereka menilai jumlah itu sudah rasional mengingat inflasi dan biaya hidup yang makin mahal.

Kemudian, Menaker Ida Ida Fauziah pun mengatakan jika akan ada kenaikan UMP 2023. Akan tetapi ia belum menyebut berapa persen kenaikan tersebut.

Hingga kini, 4 November 2022, penetapan UMP 2023 masih menunggu pembahasan. Hal itu jelaskan Menaker, yang ia sebut sudah melibatkan pengusaha dan para buruh.

Selain itu, sebelum pembasahan ini juga dibutuhkan berapa pertumbuhan ekonomi dari BPS agar Kemnaker bisa memutuskan berapa besaran kenaikan UMP 2023.

Baca Juga: 4 Game Penghasil Uang Asli yang Bisa Dapat Rp112.000 Saldo DANA Tiap Hari secara Cepat, Gratis Download!

Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, Menaker Ida Fauziah mengaku, jika pihaknya sudah mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui beberapa forum.

Tuntutan buruh terkait UMP 2023 naik ini cukup beralasan. Pasalnya, efek dari kenaikan harga BBM saat ini mulai berdampak pada harga sejumlah kebutuhan pokok.

Sementara beberapa pengusaha menilai, jika tuntutan buruh tersebut tidak mempertimbangkan kondisi yang terjadi sekarang ini. Di mana efek inflasi yang tinggi di beberapa negara berdampak ke sejumlah perusahaan di dalam negeri.

besaran UMP 2023 di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Perbedaan UMP 2023 di setiap provinsi ini dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini dipengaruhi adanya perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi Indonesia, Jawa Tengah Terendah

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X