UMP 2023 Naik! Segini Besaran UMK Jawa Tengah, Pekerja Bisa Ajukan KPR?

- Jumat, 18 November 2022 | 13:05 WIB
Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2023. (freepik)
Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2023. (freepik)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan sudah menegaskan jika upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 dipastikan naik.

Banyak pekerja yang menantikan penetapan UMP 2023 untuk menentukan besaran gaji mereka di tahun depan.

Sejalan dengan kenaikan UMP 2023, diprediksi UMK Jawa Tengah 2023 juga akan ikut naik.

Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahkan sudah berjanji bahwa Upah Minimum tahun depan bakal lebih tinggi dari tahun 2022.

Hal tersebut mengacu pada UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jika tak ada kendala, Menaker akan menetapkan UMP pada 21 November 2022, dan UMK menyusul pada 30 November 2022.

Lantas berapa kenaikan UMK Jawa Tengah 2023, apakah cukup untuk para pekerja KPR?

Baca Juga: Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Tertinggi

Serikat pekerja mengusulkan jika Upah Minimum tahun depan naik hingga 13 persen. Hal itu sudah disesuaikan dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat

Sayangnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan UMK Jateng tahun 2023 tidak akan sesuai tuntuan serikat pekerja dan buruh sebesar 13 persen.

"Nanti akan kita lihat kita sedang memfinalisasi afirmasi pandangan dari stakeholder," ujarnya beberapa waktu lalu.

Sedangkan, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa upah pekerja untuk tahun 2023 akan naik sekitar 5 hingga 7 persen.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

662 Guru SMK Belajar Motor Listrik Bareng AHM

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:04 WIB
X