SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan sudah menegaskan jika upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 dipastikan naik.
Banyak pekerja yang menantikan penetapan UMP 2023 untuk menentukan besaran gaji mereka di tahun depan.
Sejalan dengan kenaikan UMP 2023, diprediksi UMK Jawa Tengah 2023 juga akan ikut naik.
Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahkan sudah berjanji bahwa Upah Minimum tahun depan bakal lebih tinggi dari tahun 2022.
Hal tersebut mengacu pada UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Jika tak ada kendala, Menaker akan menetapkan UMP pada 21 November 2022, dan UMK menyusul pada 30 November 2022.
Lantas berapa kenaikan UMK Jawa Tengah 2023, apakah cukup untuk para pekerja KPR?
Baca Juga: Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Tertinggi
Serikat pekerja mengusulkan jika Upah Minimum tahun depan naik hingga 13 persen. Hal itu sudah disesuaikan dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat
Sayangnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan UMK Jateng tahun 2023 tidak akan sesuai tuntuan serikat pekerja dan buruh sebesar 13 persen.
"Nanti akan kita lihat kita sedang memfinalisasi afirmasi pandangan dari stakeholder," ujarnya beberapa waktu lalu.
Sedangkan, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa upah pekerja untuk tahun 2023 akan naik sekitar 5 hingga 7 persen.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker
Artikel Terkait
UMP Jateng 2023 Naik! Jawa Tengah Terendah Tahun 2022, Berikut Daftar Lengkapnya
GAJI NAIK! UMP 2023 Lebih Tinggi, Upah Minimum Jawa Tengah Naik 13 Persen?
Prediksi UMR 2023 di Seluruh Indonesia, Upah Minimum Naik 13 Persen?
UMK Semarang 2023 Capai Rp3 Juta? Segini Bocoran Kenaikan UMP Kata Menaker
UMK Karanganyar 2023 Tertinggi di Solo Raya? Ini Daftar Kenaikan 5 Tahun Terakhir
Cek Besaran UMR Semarang 2023 DISINI! Menaker Pastikan Upah Minimum Naik
UMR Semarang 2023 Naik! Segini Besaran Upah Minimum Tahun Depan