UMK Semarang 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Plt Wali Kota Semarang Setuju?

- Sabtu, 19 November 2022 | 17:45 WIB
Buruh mengusulkan Upah Minimum atau UMK Semarang 2023 naik jadi Rp3,1 juta lebih. (freepik)
Buruh mengusulkan Upah Minimum atau UMK Semarang 2023 naik jadi Rp3,1 juta lebih. (freepik)

Mesikupun begitu, permintaan buruh tersebut juga perlu dikaji terlebih dulu.

"buruh itu pejuang, mereka juga tidak ngawur saat memberikan usulan UMK karena melalui kajian," jelasnya.

Kadar Lusman berharap ada titik temu yang sama-sama menguntungkan antara serikat pekerja dan pengusaha terkait kenaikan UMK 2023 Semarang.

"Kalau bisa usulan besaran UMK dari buruh tidak terlalu jomplang. Kami DPRD Kota Semarang akan mengawal dan mendukung usulan dati serikat buruh," sambungnya.

Baca Juga: Akhirnya Ditetapkan! UMP dan UMK 2023 Naik Tertinggi 10 Persen, Begini Perhitungan Upah Minimum

Diberitakan sebelumnya, Menaker sudah memberikan batasan untuk kenaikan UMP dan UMK tidak lebih dari 10 persen.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum 2023.

Menaker juga menetapkan batas akhir penetapan UMP 2023 pada 28 November dan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.

Itulah ulasan tentang usulan buruh di Semarang yang mengajukan kenaikan UMK 2023 menjadi Rp3,1 juta. Apakah usulkan itu akan disetujui? Kita tunggu saja.

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X