UMK Jawa Tengah 2023, Ini 3 Wilayah dengan Upah Minimum di Atas Rp2,5 Juta

- Rabu, 23 November 2022 | 15:07 WIB
Perkiraan UMK Jawa Tengah 2023. (istimewa)
Perkiraan UMK Jawa Tengah 2023. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Buruh dan Pekerja di Jawa Tengah masih menanti penetapan minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 diumumkan.

Terbaru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan peraturan jika Upah Minimum 2023 boleh naik maksimal 10 persen.

Penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Ini 3 Kota dan Kabupaten dengan UMK Tertinggi

Pada Permenaker tersebut juga menjelaskan formula perhitungan Upah Minimum 2023 dengan menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

DIketahui, formula perhitungan upah pekerja untuk tahun depan menggunakan rumus: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Selain itu, Menaker juga menetapkan batas akhir penetapan UMP 2023 pada 28 November, sedangkan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.

Lantas berapa perkiraan UMK di Jawa Tengah 2023 jika mengacu pada kenaikan 10 persen sesuai Permenaker?

Baca Juga: UMP 2023 di 34 Provinsi, Jawa Tengah Masih Terendah di Bawah Rp2 Juta

Pada tahun 2022, UMP Jateng jumlahnya sebesar Rp1.812.935,43. Jika naik 10 persen maka menjadi Rp1.994.228.

Diketahui, perkiraan besaran Upah Minimum tersebut menjadikan Jawa Tengah masih yang terendah di Indonesia.

Sementara untuk menghitung perkiraan UMK di wilayah Jateng lainnya: UMK 2022 dikalikan 10 dibagi dengan 100 lalu ditambah UMK 2022.

Dari perhitungan tersebut didapatkan tiga wilayah dengan Upah Minimum tertinggi lebih dari Rp2,5 juta, yakni Kota Semarang sebesar Rp3.118.523,419), Kabupaten Demak sebesar Rp2.764.306.479, dan Kabupaten Kendal sebesar Rp2.574.343,508.

Baca Juga: UMP 2023 Naik! Segini Besaran UMK Jawa Tengah, Pekerja Bisa Ajukan KPR?

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X