SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Buruh dan Pekerja di Jawa Tengah masih menanti penetapan minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 diumumkan.
Terbaru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan peraturan jika Upah Minimum 2023 boleh naik maksimal 10 persen.
Penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Ini 3 Kota dan Kabupaten dengan UMK Tertinggi
Pada Permenaker tersebut juga menjelaskan formula perhitungan Upah Minimum 2023 dengan menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
DIketahui, formula perhitungan upah pekerja untuk tahun depan menggunakan rumus: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Selain itu, Menaker juga menetapkan batas akhir penetapan UMP 2023 pada 28 November, sedangkan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.
Lantas berapa perkiraan UMK di Jawa Tengah 2023 jika mengacu pada kenaikan 10 persen sesuai Permenaker?
Baca Juga: UMP 2023 di 34 Provinsi, Jawa Tengah Masih Terendah di Bawah Rp2 Juta
Pada tahun 2022, UMP Jateng jumlahnya sebesar Rp1.812.935,43. Jika naik 10 persen maka menjadi Rp1.994.228.
Diketahui, perkiraan besaran Upah Minimum tersebut menjadikan Jawa Tengah masih yang terendah di Indonesia.
Sementara untuk menghitung perkiraan UMK di wilayah Jateng lainnya: UMK 2022 dikalikan 10 dibagi dengan 100 lalu ditambah UMK 2022.
Dari perhitungan tersebut didapatkan tiga wilayah dengan Upah Minimum tertinggi lebih dari Rp2,5 juta, yakni Kota Semarang sebesar Rp3.118.523,419), Kabupaten Demak sebesar Rp2.764.306.479, dan Kabupaten Kendal sebesar Rp2.574.343,508.
Baca Juga: UMP 2023 Naik! Segini Besaran UMK Jawa Tengah, Pekerja Bisa Ajukan KPR?
Artikel Terkait
UMR 2023 Naik! Upah Minimum Semarang Tertinggi, Terendah Siapa?
Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Ini Terendah, CEK DISINI
UMK Semarang 2023 Capai Rp3 Juta? Segini Bocoran Kenaikan UMP Kata Menaker
UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker
UMR Semarang 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Tembus Rp3,1 Juta per Bulan?