SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kepastian besaran kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 Semarang akan didetapkan.
Nantinya penetapan kenaikan UMK Semarang 2023 tidak lagi memakai PP 36 Tahun 2021.
Namun, UMK 2023 Semarang akan dihitung kenaikannya menggunakan Peratiran Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2023, Ini 3 Wilayah dengan Upah Minimum di Atas Rp2,5 Juta
Dalam Permenaker tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberi batasan kenaikan Upah Minimum 2023 tidak melebihi 10 persen.
Kenaikan itu sudah memuat variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Untuk permasalahan inflasi, yang dimaksud adalah inflasi provinsi dengan dihitung dari September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Lantas berapakah kenaikan UMK Semarang 2023 jika mengacu pada Permenaker sebesar 10 persen?
Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi di Indonesia, Jawa Tengah Terendah di Bawah Rp2 Juta
Artikel Terkait
UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Bocoran Kenaikan UMP UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jawa Tengah, Segini Besarannya!
Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Tertinggi
UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker
UMK Jawa Tengah 2023, Ini 3 Wilayah dengan Upah Minimum di Atas Rp2,5 Juta