DIketahui UMK Semarang 2022 jumlahnya sebesar Rp2.835.021,29.
Jika perkiraan mengalami mencapai 10 persen, maka penghitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = 2.835.021,29 + (10% x 2.835.021,29)
UM(t+1) = 2.835.021,29 + 283.502,129
UM(t+1) = 3.11.523,419
Nah, dari hitung-hitungan dengan perkiraan naik 10 persen, maka UMK Semarang 2023 sebesar Rp3.118.523,419.
Baca Juga: UMK Semarang 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Plt Wali Kota Semarang Setuju?
Menaker menetapkan batas akhir penetapan UMP 2023 pada 28 November dan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.
Para pekerja nantinya akan menerima gaji sesuai dengan besaran Upah Minimum provinsi (UMP) atau Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Ditegaskan Kemnaker, UMP dan UMK 2023 harus mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.
Itulah perhitungan perkiraan besaran UMK Semarang 2023 jika naik 10 persen mengacu pada Permenaker.
Artikel Terkait
UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Bocoran Kenaikan UMP UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jawa Tengah, Segini Besarannya!
Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Tertinggi
UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker
UMK Jawa Tengah 2023, Ini 3 Wilayah dengan Upah Minimum di Atas Rp2,5 Juta