UMK Semarang 2023 Naik Berapa? Kenaikan Gaji Harus Berlaku Mulai 1 Januari

- Kamis, 24 November 2022 | 09:57 WIB
Perhitungan perkiraan besaran UMK Semarang 2023. (Depositphotos)
Perhitungan perkiraan besaran UMK Semarang 2023. (Depositphotos)

DIketahui UMK Semarang 2022 jumlahnya sebesar Rp2.835.021,29.

Jika perkiraan mengalami mencapai 10 persen, maka penghitungannya sebagai berikut.

UM(t+1) = 2.835.021,29 + (10% x 2.835.021,29)

UM(t+1) = 2.835.021,29 + 283.502,129

UM(t+1) = 3.11.523,419

Nah, dari hitung-hitungan dengan perkiraan naik 10 persen, maka UMK Semarang 2023 sebesar Rp3.118.523,419.

Baca Juga: UMK Semarang 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Plt Wali Kota Semarang Setuju?

Menaker menetapkan batas akhir penetapan UMP 2023 pada 28 November dan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.

Para pekerja nantinya akan menerima gaji sesuai dengan besaran Upah Minimum provinsi (UMP) atau Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.

Ditegaskan Kemnaker, UMP dan UMK 2023 harus mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.

Itulah perhitungan perkiraan besaran UMK Semarang 2023 jika naik 10 persen mengacu pada Permenaker.

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X