SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan dilakukan hari ini, Senin 28 November 2022, termasuk di wilayah Jawa Tengah.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan sudah menetapkan batas akhir penetapan UMP 2023 pada 28 November.
Sedangkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 di Jawa Tengah pada 7 Desember 2022.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Ini 3 Kota dan Kabupaten dengan UMK Tertinggi
Tersiar kabar jika UMP dan UMK 2023 di Jawa tengah akan mengalami kenaikan sebesar 5 persen.
Padahal pekerja dan buruh di Jateng mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) 13 persen.
Jika nantinya benar Upah Minimum hanya naik 5 persen, jumlah tersebut masih jauh dari apa yang diusulkan buruh dan pekerja.
Benarkan upah minimum di Jateng mengalami kenaikan cuma 5 persen?
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Semarang Paling Tinggi, Siapa Terendah?
Artikel Terkait
UMR 2023 Naik! Upah Minimum Semarang Tertinggi, Terendah Siapa?
UMP dan UMK Jateng 2023 Diprediksi Naik 5 Persen, Jawa Tengah Terendah di Indonesia
UMK Semarang 2023 Naik Berapa? Kenaikan Gaji Harus Berlaku Mulai 1 Januari
UMP 2023 Naik! Ini 5 Wilayah dengan Upah Minimum Tertinggi, Jawa Tengah Masih Terendah
Full Senyum! Kenaikan UMP 2023 Sudah Ditetapkan, Berikut Daftarnya