KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran negara ketika warganya mengalami risiko sosial, salah satunya kecelakaan kerja dan risiko kematian.
Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Kendal berupaya memberikan perlindungan, termasuk kepada pekerja rentan.
Edaran Pemerintah Kabupaten Kendal kepada BUMN dan BUMD serta pelaku usaha untuk gerakan peduli sosial, dilaksanakan oleh BRI Cabang Kendal.
Baca Juga: Temukan Banyak Jenazah di Gempa Cianjur, Ini Cara Kerja Coco, Anjing Binaan Satpol PP Semarang
Melalui program Bantuan Jaminan Sosial Ketengakerjaan untuk pekerja rentan, BRI kendal menyerahkan polis Pijar senilai Rp376.400.000 atau masing-masing Rp200.000 per pekerja selama 1 tahun, sebagai bentuk bantuan jaminan sosial.
Pimpinan BRI Cabang Kendal, Wicaksono Hendiko Putro mengatakan, bentuk komitmen dan kepedulian terhadap pekerja rentan, BRI memberikan jaminan sosial kepada 1.884 pekerja rentan se-Kabupaten Kendal.
Menurutnya, perusahaan atau mitra BRI yang mempunyai pekerja rentan ataupun pelaku UMKM, akan diberikan asuransi Pijar secara gratis selama satu tahun.
Bahkan polis sudah terbit dan akan dibantu cara klaim jika nanti diperlukan.
Baca Juga: Mengenal Coco, Anjing Satpol PP Semarang yang Jadi Pahlawan di Gempa Cianjur
Artikel Terkait
Pemkab Kendal Usahakan Pekerja Rentan Dapat Jaminan Kesehatan dari CSR
5 Langkah untuk Memulai Gaya Hidup Sehat, Nomor 3 Sangat Cocok Untuk Pekerja Keras
Segini Batas Pinjaman KUR BRI 2022, Bisa Sampai Rp500 Juta?
Masih Bingung Soal KUR BRI 2022 Apakah Pakai Jaminan? Simak Penjelasan Lengkapnya di SINI
UMP 2023 Naik! Segini Besaran UMK Jawa Tengah, Pekerja Bisa Ajukan KPR?