SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sudah resmi diumumkan, Senin 28 November 2022.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01 persen.
Ganjar menjelaskan kenaikan UMP 2023 Jateng sudah sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaa (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2023 Naik, Masih Tertinggi di Jawa Tengah, Segini Besarannya
Dengan kenaikan 8,01 persen, UMP Jawa Tengah tahun depan menjadi Rp1.958.169,69 atau naik sebesar Rp145.234,26
"Penetapan UMP Jateng 2023 saya sampaikan berdasarkan putusan Gubernur Jateng No. 561/50 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 nilai UMPnya sebesar 1.958.169,69. Maka nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 145.234,26,” kata Ganjar di Kantor Gubernur Jateng, Senin 28 November 2022.
Ganjar mengatakan pihaknya menghitung kenaikanupah pekerja berdasarkan data Badan Pusat Statistik (PBS)
Selain itu, penetapan UMP Jateng memperhatikan, Permenaker, nilai Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Baca Juga: TOK! UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Segini Besaran Terbarunya
Artikel Terkait
UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
UMK Semarang 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Plt Wali Kota Semarang Setuju?
UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Ini 3 Kota dan Kabupaten dengan UMK Tertinggi
UMK Jawa Tengah 2023, Ini 3 Wilayah dengan Upah Minimum di Atas Rp2,5 Juta
UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Besarannya Nyaris Tembus Rp2 Juta, Tahun Depan Gaji Naik!