SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2023, Senin 28 November 2022.
Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan bahwa UMP Jawa tengah 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,01 persen.
Dengan kenaikan 8,01 persen, UMP Jawa Tengah tahun depan menjadi Rp1.958.169,69 atau naik sebesar Rp145.234,26.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, UMK Kota Semarang Jadi Berapa?
Ganjar mengatakan kenaikan upah pekerja tahun depan sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaa (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, penetapan tersebut juga memperhatikan, Permenaker, nilai Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa," ujarnya di Kantor Gubernur Jateng, Senin 28 November 2022.
Lantas berapakah upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 Kota Semarang jika ikut naik sebesar 8,01 persen?
Baca Juga: 4 Doa Agar Rezeki Lancar dan Berkah Datang Berlimpah
Artikel Terkait
UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
UMK Semarang 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Plt Wali Kota Semarang Setuju?
UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Ini 3 Kota dan Kabupaten dengan UMK Tertinggi
UMK Semarang 2023 Naik Berapa? Kenaikan Gaji Harus Berlaku Mulai 1 Januari
Full Senyum! Kenaikan UMP 2023 Sudah Ditetapkan, Berikut Daftarnya
TOK! UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Segini Besaran Terbarunya
UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Besarannya Nyaris Tembus Rp2 Juta, Tahun Depan Gaji Naik!