SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemprov Jawa Tengah resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Setelah dilajutkan dengan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
UMP Jawa Tengah 2023 ditetapkan sebesar Rp1.958.169,69 atau naik 8,01 persen
Perhitungan kenaikan UMP, Pemprov Jateng mengacu Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) yaitu Permenaker 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Paling Tinggi, Tembus Rp3 Juta?
Hasilnya, UMP Jawa Tengah 2023 mengalami kenaikan Rp145.234,26 dari Upah Minimum 2022 Rp1.812.935,43
Pemprov Jateng juga akan menetapkan UMK 2023 yang dijadikan sebagai landasan gaji para buruh dan pekerja.
Meskipun batas akhir penetapan UMK tahun depan pada 7 Desember 2022, namun bisa dihitung jika mengacu kepada Permenaker 18/2022.
Berapa upah minimum Kota Semarang jika ikut naik sebesar 8,01 persen?
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Semarang Paling Tinggi, Siapa Terendah?
Artikel Terkait
UMR 2023 Naik! Upah Minimum Semarang Tertinggi, Terendah Siapa?
UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
UMP 2023 Naik! Segini Besaran UMK Jawa Tengah, Pekerja Bisa Ajukan KPR?
UMK Semarang 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Plt Wali Kota Semarang Setuju?
Daftar UMP 2023 di Indonesia, Jawa Tengah Naik 8,01 Persen Tapi Masih Terendah, Segini Besarannya