SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Buruh dan pekerja di Kota Semarang masih menunggu berapa berasan upah minimum regional (UMR) atau upah miminum kota/kabupaten (UMK) 2023.
Diketahui, Upah minimum provinsi (UMP) Jawa tengah 2023 akhirnya resmi diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin 28 November 2022.
Ganjar sudah memutuskan jika UMP Jateng 2023 naik sebesar 8,01 persen.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Paling Tinggi, Tembus Rp3 Juta?
Dengan kenaikan tersebut, Upah Minimum 2023 Jawa Tengah naik sebesar Rp145.234,26 menjadi Rp1.958.169,69
Menurut Gubernur Ganjar kenaikan upah pekerja tersebut sudah mengikuti Peraturan Kementerian Ketenagakerjaa (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa," tutur Ganjar di Kantor Gubernur Jateng, Senin 28 November 2022.
Lalu berapa UMR Kota Semarang 2023, apakah juga ikut naik 8,01 persen?
Baca Juga: Perhitungan UMK Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Tetap Tertinggi, Terendah Kabupaten Ini
Artikel Terkait
Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Tertinggi
UMP 2023 Naik! Segini Besaran UMK Jawa Tengah, Pekerja Bisa Ajukan KPR?
UMK Semarang 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Plt Wali Kota Semarang Setuju?
Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Semarang Paling Tinggi, Siapa Terendah?
UMP Jawa Tengah 2023 Terendah di Indonesia, UMK Kota Semarang Capai Rp3 Juta?