SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah 2023 resmi diumumkan, Rabu 7 Desember 2022.
Adapun penetapan UMK Jateng 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.
"Bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan," bunyi keputusan besaran UMK Jawa Tengah 2023 di 35 Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2023 Tetap Tertinggi di Jateng, Segini Besaran 34 UMK Kota Kabupaten Lain
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan perhitungan upah pekerja tahun depan didasarkan pada inflasi provinsi.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu 7 Desember 2022.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Lalu, kota dan kabupaten mana yang punya UMK 2023 tertinggi Jateng?
Baca Juga: Tok! Daftar UMK Jawa Tengah 2023 Terbaru, Ini Besaran di 35 Kota dan Kabupaten
Artikel Terkait
UMR Kota Semarang 2023 Tembus Rp3 Juta? Tertinggi di Jawa Tengah, Begini Perhitungannya
UMK Kota Semarang 2023 Fix Tembus Rp3 Juta? Serikat Pekerja dan Pemkot Satu Suara, Gubernur Ikut 'Iya'?
UMR Kota Semarang 2023 Jadi Rp3 Juta Lebih, Paling Tinggi di Jawa Tengah, Selisih Jauh dari Daerah Lain
UMK Kota Semarang 2023 Terbaru Tembus Rp3 Juta, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Sah! Daftar UMK DIY 2023 Terbaru, Naik Lebih Tinggi dari UMP 2023, Kota Jogja Jadi Segini