AYOSEMARANG.COM -- UMK Solo Raya 2023 sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Rabu 7 Desember 2022 dan Kabupaten Karanganyar jadi yang tertinggi.
UMK Solo Raya 2023 dan juga daerah lain se-Jawa Tengah ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.
"Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan," bunyi yang tertuang dalam keputusan tersebut.
Baca Juga: Cek Tol Semarang-Demak, Ganjar Pranowo: Kita Pastikan Saat Nataru Siap
Dari tujuh kabupaten/kota se-Solo Raya, Kabupaten Karanganyar menjadi daerah dengan nilai UMK 2023 tertinggi.
Berikut ini daftar upah minimun daerah eks Karesidenan Surakarta yang terbaru.
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.207.443,64
Baca Juga: 10 Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik Desember 2022, Terbaru di Indonesia, Ada Redmi A1 hingga POCO C40
Artikel Terkait
UMK 2023 Diumumkan Hari Ini, Upah Minimum Kota Semarang Tembus Rp3 Juta?
Sah! Daftar UMK DIY 2023 Terbaru, Naik Lebih Tinggi dari UMP 2023, Kota Jogja Jadi Segini
Tok! Daftar UMK Jawa Tengah 2023 Terbaru, Ini Besaran di 35 Kota dan Kabupaten
UMK Kota Semarang 2023 Tetap Tertinggi di Jateng, Segini Besaran 34 UMK Kota Kabupaten Lain
Daftar UMK 2023 Jawa Tengah Terbaru, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Paling Tinggi