JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Gubernur DKI Jakarta, ayosemarang.com/tag/Anies-Baswedan">Anies Baswedan menegaskan tidak ada pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Anies bahkan telah menerbitkan Pergub tentang pembatasan akses keluar-masuk Ibu Kota.
"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5/2020).
AYO BACA : Ini Alasan Anies Terbitkan Pergub Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta
Menurut Anies, kebijakan mengurangi kegiatan di luar rumah berdampak positif terhadap penularan Covid-19. Oleh karena itu, dia tetap meminta warga DKI Jakarta mematuhi aturan di dalam kebijakan PSBB.
"Kita sekarang ini di fase amat menentukan. Sejak bulan maret kita mengurangi kegiatan. Alhamdulillah berkembangannya positif. Tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi. Makanya kami minta masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian," jelasnya.
AYO BACA : Dua Remaja di Tegal Nekat Curi Kotak Amal Masjid Demi Beli Miras
Anies pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Pergub ini berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dia menjelaskan, dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk DKI Jakarta dilarang bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Menurutnya kebijakan ini untuk mengendalikan virus corona agar tidak menyebar ke daerah.
"Kami ingin pembatasan kegiatan bepergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan Covid19," ujarnya.
AYO BACA : PTUN DKI Jakarta Putuskan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G