Gubernur Anies Perpanjang PSBB Transisi, jika Ada Lonjakan Covid-19 akan Diperketat

- Minggu, 22 November 2020 | 21:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Youtube BNPB Indonesia]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Youtube BNPB Indonesia]

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan kembali perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau  PSBB Transisi.

PSBB di ibukota berlaku selama dua pekan,  mulai 23 November hingga 6 Desember 2020.

Anies mengatakan kebijakan perpanjangan PSBB Transisi diambil sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Berdasarkan aturan itu, apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covud-19 secara signifikan, PSBB Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.

Namun Anies menyebut bisa saja sewaktu-waktu menarik rem darurat jika kasus penularan Covid-19 malah semakin parah.

Jika kebijakan rem darurat diterapkan, artinya PSBB akan diperketat lebih dari pada sekarang.

Aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi demi mencegah penularan Covid-19.

Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan, pungkas Anies. 

Editor: Abdul Arif

Tags

Terkini

X