Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jateng Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa

- Kamis, 6 Januari 2022 | 09:59 WIB
 Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Midden Sihombin saat Sosilisasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara daring pada hari Rabu, 5 Januari 2022. (dok Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jateng .)
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Midden Sihombin saat Sosilisasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa secara daring pada hari Rabu, 5 Januari 2022. (dok Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jateng .)


AYOSEMARANG.COM - Awal tahun 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah langsung tancap gas dalam mendukung suksesnya pengelolaan Dana Desa. Hal ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan Sosilisasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang dilakukan secara daring pada hari Rabu, 5 Januari 2022.

Acara dihadiri oleh para peserta dari pemerintah daerah Kab/Kota/Provinsi yang mengelola Dana Desa, para Kepala KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah serta narasumber dari Pengelola LPSE Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur.

Total peserta yang hadir dalam acara ini mencapai 1.500 an peserta dengan rincian peserta daring via zoom sebanyak 500 orang dan sebanyak 1.000 orang peserta mengikuti via youtube. Acara ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Midden Sihombing saat membuka acara menyampaikan beberapa hal. Diantaranya dengan diadakannya kegiatan sosialisasi PBJ Desa ini maka diharapkan para pengelola Dana Desa memliki persepsi yang sama tentang proses pelaksanaan PBJ Desa serta dari hasil pelaksanaan PBJ Desa nantinya akan diperoleh barang/jasa yang berkualitas sehingga memiliki nilai kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat di desa.

Baca Juga: Buya Yahya Tanggapi Artis Adopsi Spirit Doll: Segera Bertaubat

Selanjutnya sambutan dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Tengah, Yuni Astuti mewakili Gubernur Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa. Diantaranya berkaitan dengan prinsip pengadaan barang/jasa di desa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil dan akuntabel.

Sembilan prinsip tersebut merupakan pedoman yang harus dipegang teguh oleh para pengelola pengadaan barang/jasa di desa, agar Dana Desa mampu memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat desa setempat.

Acara sosialisasi kali ini dipandu oleh moderator yakni Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Ahmad Heryawan dengan narasumber Bapak Christian Gamas selaku Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Subkoordinat Pengelola LPSE Kab. Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam paparan materinya, narasumber mengupas tuntas tentang latar belakang yang menjadi pembeda antara pengadaan barang/jasa (PBJ) Desa dengan PBJ lainnya; bagaimana penerapan pengaturan PBJ Desa serta bagaimana pelaksanaan PBJ Desa.

Dalam penjelasannya, narasumber menyampaikan bahwa PBJ Desa diatur berbeda dengan PBJ lainnya karena PBJ Desa memiliki karakteristik tersendiri, diantaranya 1) PBJ Desa dalam pelaksanaannya didominasi oleh keterlibatan masyarakat desa sedangkan penyedia barang/jasa sifatnya hanya sebagai pelengkap saja; 2) barang/jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat desa bersifat lebih sederhana, sehingga pengaturannyapun sederhana, kualifikasi SDM yang diperlukan untuk melaksanakan PBJ pun juga sederhana; 3) menggunakan APBDesa yang system dan organisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan keuangannya bersifat khusus.

Baca Juga: Pesan Jokowi Usai Meresmikan Pasar Johar Kota Semarang

Adapun peraturan yang menjadi dasar PBJ Desa ini adalah Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya dijadikan sebagai pedoman bagi Bupati/Walikota dalam menyusun Peraturan Kepala Daerah dala membuat Peraturan Kepala Daerah tentang PBJ Desa di daerah masing-masing yang merupakan peraturan untuk melaksanakan belanja.

Acara selanjutnya adalah diskusi/tanya jawab yang dipandu oleh Ahmad Heryawan, Kepala Bidang PPA II. Dalam diskusi kali ini cukup interaktif sekali, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh para pengelola Dana Desa selama acara diskusi.

Diantara pertanyaan-pertanyaan yang muncul pada sesi ini berkaitan dengan peraturan PBJ Desa, administrasi pengelolaan PBJ Desa, kriteria penyedia PBJ Desa, barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat desa, SDM pengelolanya serta batasan nilai nominal PBJ Desa.

Baca Juga: Gara-gara Senggolan, 10 Siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang Keroyok Junior

Halaman:

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Inovasi Dalam Pendidikan Tak Bisa Ditunda  

Kamis, 4 Januari 2024 | 18:15 WIB

Peran Bermain Dalam Pembelajaran

Kamis, 28 Desember 2023 | 14:49 WIB

Menolak Hasil KLB, PGRI Jateng Bersikap Profesional

Selasa, 21 November 2023 | 14:12 WIB

Menjadi Negarawan Bijak

Senin, 20 November 2023 | 18:25 WIB

UU 20/2023: PNS vs PPPK, Pilih Mana?

Jumat, 10 November 2023 | 22:18 WIB

Menjaga Soliditas Organisasi PGRI

Senin, 6 November 2023 | 14:18 WIB

Mencermati Gaya Komunikasi Politisi Muda

Rabu, 27 September 2023 | 20:38 WIB

Komunikasi Manipulatif dan Karakter

Kamis, 21 September 2023 | 13:13 WIB

Membaca Ulang Wajah Mulus Para Caleg

Kamis, 14 September 2023 | 21:31 WIB

Media Penyiaran Publik dan Public Service Media

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:38 WIB

Ancaman Radikalisme Siber: Sampai Kapan?

Senin, 21 Agustus 2023 | 17:17 WIB

Memenangkan Kesabaran Dalam Diri

Jumat, 18 Agustus 2023 | 06:46 WIB

Semua Karena Jokowi

Senin, 14 Agustus 2023 | 15:06 WIB

Ketetapan Allah Pasti Yang Terbaik Bagi Kita

Senin, 14 Agustus 2023 | 13:59 WIB
X