SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satgas PPKS Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan LRC-KJHAM mengadakan workshop Memperkuat Pemahaman Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bagi Lembaga Layanan, Komunitas, Paralegal dan Akedemisi di Jawa Tengah pada 15 Maret 2023 di lantai 8 Teleconference Gedung Menara Prof Dr Muladi SH USM Jl Soekarno-Hatta, Tlogosari.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Rektor USM, Dr Supari ST MT turut dihadiri Direktur LRC-KJHAM Proudly Present, Nur Lalila Hafidhoh, dan Ketua PPKS USM, Helen Intania SH MH.
Dalam sambutannya, Supari mengatakan, pihaknya prihatin dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual. Yang menyesakkan, katanya, areanya meluas.
Baca Juga: UKM SPC USM Gelar Pelatihan Pembuatan Serbuk Minuman Herbal
''Kegiatan seperti ini sangat penting. Sebab dengan memahami UU TPKS, kita bisa menurunkan kasus kekerasan seksual. Kita harus bergerak bersama untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual,'' ujarnya.
Menurutnya, tujuan kegiatan ini bukan untuk menghakimi yang bersalah, tapi berusaha untuk menghindari supaya tidak melakukan kekerasan seksual.
''Kami sangat wellcome dengan acara seperti ini. Mari kita bersama sama hadir untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual,'' ungkapnya.
Direktur PRC-KJHAM, Nur Lalila Hafidhoh mengatakan, `pada 12 April 2022, Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Pemkab Magelang Ajak USM Bantu Optimalkan Potensi Kawasan Wisata Borobudur
UU TPKS merupakan upaya pembaruan hukum untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.
''Beberapa terobosan dalam UU TPKS yaitu adanya pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa diskriminasi,'' jelasnya.
Menurutnya, pada tahun 2022, ada 124 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari 124 kasus tersebut, 70 persen perempuan menjadi korban kekerasan seksual, 1 koran kekerasan seksual meninggal dunia.
Berdasarkan sebaran kasus di Jawa Tengah tertinggi di Kota Semarang yaitu 58 kasus, kemudian Kabupaten Sragen 13 kasus, Kabupaten Demak 8 kasus, Kabupaten Semarang 7 kasus, dan Kabupaten Jepara 5 kasus.
Baca Juga: Teliti Limbah Sungai, Wahyu Maulana Juara 1 Mahasiswa Berprestasi USM 2023
Artikel Terkait
BPTI - USM Gelar Sosialisasi Kontes Robot Indonesia 2023
Membangun Kampus Kebangsaan, Rektor USM Audiensi dengan Pangdam IV Diponegoro
Wujudkan Kampus Kebangsaan, USM - Kodam IV Diponegoro Gelar Audiensi
1.313 Mahasiswa USM Ikuti Santiaji Wawasan Kebangsaan
Beri Kuliah Umum di USM, Kapok Sahli Pangdam IV/Diponegoro: Taat Aturan Kampus adalah Wawasan Kebangsaan
Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji Terima SK sebagai Dosen USM