Rektor USM Buka Workshop Pemahaman UU TPKS: Kita harus Bergerak Bersama!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 12:07 WIB
 USM Gelar Workshop Pemahaman UU TPKS
USM Gelar Workshop Pemahaman UU TPKS

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satgas PPKS Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan LRC-KJHAM mengadakan workshop Memperkuat Pemahaman Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bagi Lembaga Layanan, Komunitas, Paralegal dan Akedemisi di Jawa Tengah pada 15 Maret 2023 di lantai 8 Teleconference Gedung Menara Prof Dr Muladi SH USM Jl Soekarno-Hatta, Tlogosari.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Rektor USM, Dr Supari ST MT turut dihadiri Direktur LRC-KJHAM Proudly Present, Nur Lalila Hafidhoh, dan Ketua PPKS USM, Helen Intania SH MH.

Dalam sambutannya, Supari mengatakan, pihaknya prihatin dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual. Yang menyesakkan, katanya, areanya meluas.

Baca Juga: UKM SPC USM Gelar Pelatihan Pembuatan Serbuk Minuman Herbal

''Kegiatan seperti ini sangat penting. Sebab dengan memahami UU TPKS, kita bisa menurunkan kasus kekerasan seksual. Kita harus bergerak bersama untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual,'' ujarnya.

Menurutnya, tujuan kegiatan ini bukan untuk menghakimi yang bersalah, tapi berusaha untuk menghindari supaya tidak melakukan kekerasan seksual.

''Kami sangat wellcome dengan acara seperti ini. Mari kita bersama sama hadir untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual,'' ungkapnya.

Direktur PRC-KJHAM, Nur Lalila Hafidhoh mengatakan, `pada 12 April 2022, Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Pemkab Magelang Ajak USM Bantu Optimalkan Potensi Kawasan Wisata Borobudur

UU TPKS merupakan upaya pembaruan hukum untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.

''Beberapa terobosan dalam UU TPKS yaitu adanya pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa diskriminasi,'' jelasnya.

Menurutnya, pada tahun 2022, ada 124 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari 124 kasus tersebut, 70 persen perempuan menjadi korban kekerasan seksual, 1 koran kekerasan seksual meninggal dunia.

Berdasarkan sebaran kasus di Jawa Tengah tertinggi di Kota Semarang yaitu 58 kasus, kemudian Kabupaten Sragen 13 kasus, Kabupaten Demak 8 kasus, Kabupaten Semarang 7 kasus, dan Kabupaten Jepara 5 kasus.

Baca Juga: Teliti Limbah Sungai, Wahyu Maulana Juara 1 Mahasiswa Berprestasi USM 2023

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X