AYOSEMARANG.COM -- Pencairan KIP Kuliah 2023 perlu melewati berbagai proses yang panjang, mulai dari pengajuan yang dilakukan oleh pihak perguruan tinggi hingga akhirnya dana dicairkan oleh bank penyalur.
Untuk menerima dana pencairan KIP Kuliah 2023, tentunya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan proses pencairan tersebut supaya bisa berjalan dengan lancar.
Tentunya hal pertama yang harus diperhatikan yaitu tentang pengajuan pencairan dana KIP Kuliah 2023.
Perlu diketahui, pengajuan harus dilakukan pada tanggal atau jadwal yang telah ditentukan.
Adapun tanggal pengajuan tersebut dibuka sejak awal Februari dan akan berakhir 25 Maret 2023 dan harus dilakukan melalui SIM KIPK.
Dengan begitu, pihak perguruan tinggi harus segera melakukan pengajuan sebelum berakhirnya jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, pihak perguruan tinggi juga perlu memastikan bahwa mahasiswa yang diajukan telah tersinkronisasi dan terdata di laman PDDIKTI, serta sesuai dengan pengusulan sebelumnya tanpa ada pergantian.
Namun jika ternyata ada mahasiswa yang sudah tidak aktif kuliah, maka perguruan tinggi perlu membuat surat keterangan pemberhentian. SK tersebut harus memuat daftar nama yang diberhentikan dan juga alasannya.
Selanjutnya, surat keterangan penetapan penerima KIPK on going harus dipisahkan dengan penerima bidikmisi on going. Sebab memang keduanya memiliki aplikasi yang berbeda.
Hal tersebut berkaitan dengan pengalaman yang terjadi pada 2021 lalu, banyak penerima bidikmisi yang dianggap tidak melakukan pengajuan pencairan karena surat keterangannya digabungkan dengan penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: 5 Kampus Ternama di Semarang Penerima KIP Kuliah 2023, Nomor 5 Cocok Banget Untuk Gen-Z
Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah bahwa pencairan dana biaya hidup KIP Kuliah harus diterima secara utuh oleh mahasiswa yang bersangkutan tanpa ada potongan apapun atau dari pihak manapun.
Jika pihak perguruan tinggi meminta mahasiswanya untuk memberikan biaya pendidikan tambahan, tentunya itu menyalahi ketentuan. Sehingga pihak pelanggar akan disanksi dan diproses secara hukum.
Artikel Terkait
Cair Kapan KIP Kuliah 2023? Ini Dia Jadwal Pencairannya, Masih Harus Bersabar?
Pencairan KIP Kuliah 2023 Ada Potongan? Awas! Kemendikbud Tegas Akan Proses Pelanggar secara Hukum
Penutupan Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Syarat Daftar Makin PRAKTIS Pakai Satu Dokumen Ini
5 Kampus Ternama di Semarang Penerima KIP Kuliah 2023, Nomor 5 Cocok Banget Untuk Gen-Z
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Jalur UTBK SNBT Dibuka Besok? Cek Selengkapnya di Sini
Pemotongan Uang Biaya Hidup KIP Kuliah 2023 Bisa Diproses Hukum! Pastikan Mahasiswa Terima Bantuan Secara Utuh