KIP Kuliah 2023 Apakah Bisa untuk Mahasiswa Lama? Perhatikan, Begini Persyaratan Terbaru yang Harus Dipahami

- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:55 WIB
KIP Kuliah 2023 Apakah Bisa untuk Mahasiswa Lama? Perhatikan, Begini Persyaratan Terbaru yang Harus Dipahami (ist)
KIP Kuliah 2023 Apakah Bisa untuk Mahasiswa Lama? Perhatikan, Begini Persyaratan Terbaru yang Harus Dipahami (ist)

AYOSEMARANG.COM -- Keberadaan KIP Kuliah 2023 sangat membantu para mahasiswa mendapatkan pendidikan gratis di perguruan tinggi serta mendapatkan kehidupan yang layak.

Tak heran, pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2023 selalu memberikan antusiasme yang tinggi bagi para calon mahasiswa.

Sebab, dengan adanya KIP Kuliah 2023, mahasiswa penerima bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dengan total maksimal Rp 12 juta per semester.

Baca Juga: KAPAN KIP Kuliah 2023 Cair Semester 4, Jadwal Pencairan Mahasiswa Semester Genap di Tanggal Ini

Tak hanya itu, ada juga bantuan biaya hidup dengan besaran yang berbeda-beda di setiap wilayah, dengan total maksimal Rp 1,4 juta per bulan.

KIPK atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Lalu, bisakah mahasiswa lama mendaftar KIP Kuliah 2023?

Untuk menjawab hal tersebut, tentunya kita perlu memahami berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Kapan Cair Semester 6? Estimasi Maksimal 44 Hari Sejak Pengajuan, Segera Cek Rekening!

Sebab, tidak semua orang berhak mendaftarkan diri, melainkan hanya orang-orang yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak pengelola.

Untuk itu, mari kita simak syarat-syarat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka berikut.

1. KIP Kuliah 2023 diperuntukkan bagi lulusan SMA maupun sederajat yang lulus pada tahun ini, maupun lulus 2 tahun sebelumnya. Sehingga program ini tidak diperkenankan bagi calon mahasiswa yang telah lulus lebih dari dua tahun.

2. Calon penerima memiliki potensi akademik yang baik, namun juga memiliki keterbatasan dalam bidang ekonomi. Keterbatasan tersebut harus bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah/diakui.

Baca Juga: KENAPA KIP Kuliah Belum Cair 2023? SUDAH CAIR Jika Melakukan Hal Ini, Ternyata Mudah

Halaman:

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dosen Teknik Elektro USM Berikan Pelatihan Blog

Jumat, 2 Juni 2023 | 19:38 WIB
X