AYOSEMARANG.COM - Jalur zonasi masih memiliki persentase kuota tertinggi jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023.
Berikut ini persentase kuota PPDB masing-masing dari 4 jalur yang ditentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Sebagai upaya dalam memberikan layanan pendidikan yang baik dan merata bagi peserta didik, Kemendikbud Ristek membuat norma Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca Juga: Rektor UPGRIS: Memaafkan Adalah Hadiah Terindah untuk Diri Sendiri
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2021 terdapat 4 jalur pelaksanaan pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2023-2024.
Dari keempat jalur PPDB, zonasi masih memiliki kuota paling tinggi, disusul afirmasi dan dua jalur lainnya.
Berikut ini persentase kuota dari masing-masing jalur PPDB 2023.
1. Jalur zonasi
Persentase kuota yang diberikan bagi calon peserta didik dengan domisili di dalam wilayah zonasi sesuai ketetapan Pemerintah Daerah memang tergolong cukup tinggi.
Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) jalur zonasi memiliki kuota paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah.
Sementara tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Tingkat Menengah Atas (SMA) persentase kuota jalur zonasi minimal 50% dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: Anak Guru Dapat Jatah Kuota, Ini 4 Jalur Pendaftaran PPDB yang Wajib Diketahui Peserta Didik Baru
2. Afirmasi
Jalur yang diperuntukan untuk calon peserta didik penyandang disabilitas atau dengan keterbatasan ekonomi ini menduduki nilai persentase kedua setelah zonasi.
Artikel Terkait
Daftar PPDB 2023 Jalur Zonasi Tapi Tidak Ada KK, Lakukan Hal Berikut Ini
Belum Sempat Rekreasi saat Lebaran? Yuk Agendakan di Libur Semester Gasal! Simak Jadwalnya
USM Ditunjuk Mewakili Pemkot Semarang Ikuti Festival Inovasi di Makassar
Anak Guru Dapat Jatah Kuota, Ini 4 Jalur Pendaftaran PPDB yang Wajib Diketahui Peserta Didik Baru
Rektor UPGRIS: Memaafkan Adalah Hadiah Terindah untuk Diri Sendiri