Ini Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Kena PHK, Tak Boleh Dilanggar!

- Jumat, 17 Juni 2022 | 13:46 WIB
Ilustrasi. penyebab guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK. (istimewa)
Ilustrasi. penyebab guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut penjelasan terkait penyebab guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK yang ternyata memiliki perbedaan. Apa saja perbedaannya?

Ternyata ketentuan PHK guru PPPK dan PNS memiliki perbedaan.

Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) merupakan hukuman akibat pelanggaran yang dibuat dalam suatu proses kerja dengan standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Dihentikan Jika Terjadi 6 Penyebab Ini

Ketentuan PHK guru PPPK diatur pada PP Nomor 4/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan ketentuan PNS diatur pada UU Nomor 5/2014 Tentang ASN.

Lantas apa saja penyebab guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK?

Guru PPPK

-Bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan kategori predikat tertentu;
-Pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat apabila :
-Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Baca Juga: Contoh Surat Pakta Integritas, Dokumen Wajib PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Bisa Download di Sini

-Apabila ASN PPPK meninggal dunia
-PHK dilakukan karena atas permintaan sendiri
-Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penguranganPPPK, serta
-Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Guru PNS

-Pemberhentian pada PNS dilakukan dengan predikat tertentu
-PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena sebab berikut
-Apabila ASN PNS meninggal dunia
-PHK dilakukan karena atas permintaan sendiri

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022 Tanpa Tes Khusus 8 Kategori Ini

Halaman:

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X