SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut penjelasan terkait penyebab guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK yang ternyata memiliki perbedaan. Apa saja perbedaannya?
Ternyata ketentuan PHK guru PPPK dan PNS memiliki perbedaan.
Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) merupakan hukuman akibat pelanggaran yang dibuat dalam suatu proses kerja dengan standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Dihentikan Jika Terjadi 6 Penyebab Ini
Ketentuan PHK guru PPPK diatur pada PP Nomor 4/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sedangkan ketentuan PNS diatur pada UU Nomor 5/2014 Tentang ASN.
Lantas apa saja penyebab guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK?
Guru PPPK
-Bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan kategori predikat tertentu;
-Pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat apabila :
-Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Baca Juga: Contoh Surat Pakta Integritas, Dokumen Wajib PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Bisa Download di Sini
-Apabila ASN PPPK meninggal dunia
-PHK dilakukan karena atas permintaan sendiri
-Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penguranganPPPK, serta
-Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Guru PNS
-Pemberhentian pada PNS dilakukan dengan predikat tertentu
-PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena sebab berikut
-Apabila ASN PNS meninggal dunia
-PHK dilakukan karena atas permintaan sendiri
Baca Juga: Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022 Tanpa Tes Khusus 8 Kategori Ini
Artikel Terkait
KABAR BURUK Tak Semua PNS dan Pensiunan Terima Gaji ke 13 2022, Ini Perhitungan Tunjangan di Luar Gaji
Keterangan Resmi Kemenkeu Kapan Gaji ke 13 2022 PNS Cair
Gaji ke 13 PNS Cair Juli 2022 Paling Besar Rp24 juta, Siapa yang Dapat?
Akhirnya! Gaji ke 13 2022 PNS dan Pensiunan Sebentar Lagi Cair, Besaran Pasti Naik 50 Persen
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Cair Juni, Ini Daftar Daerah yang Dapat