Berapa Biaya Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan? Berikut Daftar Lengkapnya

- Senin, 30 Januari 2023 | 15:22 WIB
Berapa Biaya Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan? Berikut Daftar Lengkapnya
Berapa Biaya Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan? Berikut Daftar Lengkapnya

AYOSEMARANG.COM -- Permasalahan yang dihadapi siswa selepas SLTA adalah, mau kuliah dimana dan berapa biaya yang harus dipersiapkan.

Bagi anda yang tidak ada kendala terhadap keuangan mungkin bukan menjadi satu masalah, tetapi bagi yang hanya mempersiapkan dana yang terbatas akan jadi kendala.

Dalam pemilihan perguruan tinggi saja kita sudah akan dihadapkan pada dua pilihan, yaitu perguruan tinggi umum dan kedinasan.

Baca Juga: 4 Hal Penting yang Perlu Dipersiapkan Saat Berkuliah di Luar Negeri

Bagi yang ingin berkuliah di perguruan tinggi umum mungkin akan banyak pilihan, sehingga bisa memilih yang sesuai dengan kondisi keuangan kita.

Namun bagi yang ingin bersekolah praktis dan jelas arah lapangan pekerjaan yang disasar, adalah dengan memilih lembaga sekolah kedinasan yang dinaungi instansi negara.

Untuk itu pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang berapa dana yang harus disiapkan, untuk bersekolah kedinasan yang dinaungi kementerian Perhubungan.

Perlu diinformasikan bahwa mahasiswa sekolah kedinasan kementerian perhubungan, disebut dengan Taruna untuk laki-laki dan Taruni untuk perempuan.

Baca Juga: Ulasan Pondok Yajri Payaman, Sejarah, Biaya, Jenjang Pendidikan, Ekstrakurikuler, Jadwal Pendaftaran Santri

Lembaga pendidikan kedinasan kementerian perhubungan, terbagi menjadi 2 yaitu Taruna dan Taruni Pola Pembibitan dan Reguler.

Taruna dan taruni yang diterima dengan pola pembibitan artinya bahwa, setelah mereka lulus secara otomatis akan bertugas di lembaga yang ada di bawah kemenhub.

Sedangkan untuk taruna dan taruni reguler mereka hanya menempuh pendidikan saja, dan tidak ada ikatan secara kedinasan dengan kemenhub.

Di lembaga pendidikan kedinasan di bawah kemenhub membagi pembiayaan menjadi dua bagian, yaitu biaya akademik dan non akademik.

Dari dua bagian tersebut terdapat perbedaan di antara Pola pembibitan dan reguler, untuk pola pembibitan sistem pembiayaan sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X