Swasta Didorong Ikut Terlibat Pelestarian Cagar Budaya Kota Lama
Selasa, 30 Oktober 2018 Arie Widiarto

AYO BACA : Shelter PKL di Taman Indonesia Pintar Segera Ditempati
SEMARANG UTARA, AYOSEMARANG.COM--Pemerintah Kota Semarang mendorong keterlibatan pihak swasta dalam pelestarian cagar budaya di Kawasan Kota Lama Semarang. Keterlibatan swasta tersebut antara lain bisa dengan mengalokasikan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Semarang Gunaryanti Rahayu yang juga Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang di sela-sela ''Kampanye Pelestarian Cagar Budaya'' yang dipusatkan di Gedung Oudetrap Kota Lama, Selasa (30/10/2018).
Menurut Wakil Wali Kota yang akrab disapa Mbak Ita ini, jika hanya mengandalkan pemerintah pelestarian cagar budaya ini tidak akan maksimal. Sebab, pemerintah memiliki keterbatasan misalnya soal alokasi anggaran.
"Keterlibatan pihak swasta ini antara lain mendukung dalam hal perawatan seperti membantu mengecat kembali gedung yang sudah pudar warnanya,'' jelasnya.
Ia menambahkan, sebenarnya Pemkot selama ini sudah membantu dalam bentuk hibah. Namun hibah ini penerimanya harus berbadan hukum seperti yayasan, sementara di kawasan Kota Lama sebagian pemilik adalah pribadi.
''Hibah pun tidak bisa terus menerus, tetapi ada keterbatasan,'' jelas wanita ramah ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ita juga menyatakan apresiasinya atas perolehan sertifikat bagi Gereja Blenduk atau GPIB Immanuel sebagai gedung cagar budaya nasional.
''Saya berharap ini akan menjadi momen untuk semakin memperkuat Kota Lama sebagai ikon Kota Semarang di tingkat nasional dan internasional,'' jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Fitra Arda mengungkapkan Kampanye Pelestarian Cagar Budaya di Kota Lama Semarang ini membuka mata masyarakat tentang pentingnya menjaga aset peninggalan sejarah.
Sebab, berdasarkan hasil kajian dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya, beberapa persoalan yang menjadi kendala dalam pelestarian cagar budaya ini antara lain soal dana, infrastruktur dan fasilitas, tata cara registrasi cagar budaya dan minimnya petugas pendaftaran serta tim ahli cagar budaya.
''Adapun permasalahan utama yang dialami masyarakat baik pribadi, perusahaan dan pemerintah daerah antara lain belum memahami manfaat mendaftarkan propertinya sebagai cagar budaya,'' jelasnya.
AYO BACA : Presentasi Dampak Positif Internet, Dosen Unika Dapat Dukungan
Editor: Rizma Riyandi