Dispertan Pantau Peredaran Hewan Kurban di Kota Semarang

- Jumat, 2 Agustus 2019 | 16:02 WIB
Petugas Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang mengecek hewan kurban di area relokasi MAJT, Jumat (2/8/2019). (Afri Rismoko/Ayosemarang.com)
Petugas Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang mengecek hewan kurban di area relokasi MAJT, Jumat (2/8/2019). (Afri Rismoko/Ayosemarang.com)

SEMARANG TENGAH, AYOSEMARANG.COM-- Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang menyebar timnya untuk memantau sejumlah hewan kurban yang beredar di Kota Semarang. Kepala Dispertan Kota Semarang, WP. Rusdiana menyebutkan, tim terdiri dari 60 orang. 

Tim tersebut memantau peredaran hewan kurban di seluruh kecamatan yang ada di Kota Semarang. Selain itu ditambah 30 dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) untuk berkolaborasi dengan tim yang dibentuk.

AYO BACA : LIPI: Bioplastik dari Singkong Lebih Lentur dan Mudah Larut

Kami tekankan untuk ada surat keterangan sehat hewan dari daerah asal, ini paling penting. Kita cek betul untuk administrasinya dengan melakukan cek ulang petugas kita, jika ada yang sakit kita periksa lagi atau ditahan untuk tidak dijual. Kebanyakan hewan stres karena perjalanan jauh, kemudian penyakit kulit. Itu yang ringan-ringan, ujarnya, Jumat (2/8/2019).

Pihaknya juga memberikan surat edaran kepada seluruh camat agar memberikan izin kepada para penjual kurban musiman sejak sebulan lalu. Kecamatan diminta untuk memantau lokasi penjualan agar para pedagang tidak menjajakan di tempat yang berpotensi  mengganggu lalu lintas. 

AYO BACA : PT Astra International Tbk Siap Bagikan 1.500 Ekor Hewan Kurban

Penjual kurban harus meminta izin kepada pihak kecamatan. Pihak kecamatan juga harus mencarikan tempat dan memantau agar mereka tidak berjualan di pinggir jalan yang membuat tatanan kota kotor dan mengganggu lalu lintas,” imbuhnya.

Para pedagang hewan musiman ini harus mengantongi surat keterangan hewan dari daerah asal jika hewan tersebut diambil dari luar kota. Sedangkan, jika hewan dari Kota Semarang, pedagang harus memiliki izin dari Dispertan Kota Semarang. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya penyakit menular. 

Seperti penyakit antraks dan penyakit kulit kami antisipasi. Kami juga lakukan antisipasi hewan yang stres dan lesu karena perjalanan dari dari luar kota. Kami telah menyiapkan obat, tandasnya.

AYO BACA : Tren Kurban Sapi Meningkat

Editor: Abdul Arif

Tags

Rekomendasi

Terkini

X