KPU: Penetapan Hasil Pemilu 2019 Setelah Putusan MK

- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 15:00 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kanan) didampingi Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan), Evi Novida Ginting Manik (kedua kiri) dan Ilham Saputra (kiri) membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (31/8/2019). Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, sebanyak sembilan parpol dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kanan) didampingi Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan), Evi Novida Ginting Manik (kedua kiri) dan Ilham Saputra (kiri) membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (31/8/2019). Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, sebanyak sembilan parpol dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan Arief Budiman, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD 2019, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR RI dan DPD terpilih, dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK," ujar Arief, di Gedung KPU Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

AYO BACA : Lewati Ambang Batas, Sembilan Parpol Dapat Kursi di Parlemen

Arief mengatakan rapat pleno yang digelar terbuka untuk umum ini berisi tiga agenda. Agenda pertama adalah penetapan secara nasional perolehan Pemilu 2019 pasca Putusan MK, kemudian penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu. Ketiga adalah penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD, dan DPD hasil Pemilu 2019.

"Hasil pleno terbuka akan dituangkan pada berita acara dan putusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD, dan DPD 2019," kata Arief.

AYO BACA : Prabowo Diminta Terima Hasil Pemilu 2019

Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik, dengan jumlah suara sah seluruh partai politik mencapai 139.970.810 suara.

"Sementara untuk ambang batas minimum parlemen adalah empat persen atau sebesar 5.598.832,4 suara," kata Arief.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya ada sembilan partai politik yang melewati ambang batas parlemen empat persen, katanya pula.

AYO BACA : Demo Tolak Hasil Pemilu, Pengunjuk Rasa Dilarang Masuk Jalan Veteran

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X