Potensi Cacat Hukum atas Penempatan TNI dalam Jabatan di Kementerian ESDM

- Jumat, 27 September 2019 | 13:53 WIB
Ilham Putuhena, Peneliti Pusat Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP)
Ilham Putuhena, Peneliti Pusat Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP)

Dalam beberapa hari terakhir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjadi sorotan karena melantik tiga orang pejabat struktural di lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas. Salah satu dari tiga pejabat yang dilantik adalah perwira menengah di TNI Angkatan Udara, Kolonel (Pas) Roy Rassy Fay M Bait yang mengisi jabatan sebagai Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM. 

Alasan Ignasius Jonan melantik perwira TNI dijelaskan pada saat menyampaikan arahan pelantikan tersebut, karena Badan PSDM ESDM perlu juga ada program pengenalan kedisiplinan. Menurut Ignasius Jonan, PSDM ESDM bangun lima kampus mulai tahun depan, [baru sekarang] karena kita sudah lama tidak berusaha kembangkan SDM di pertambangan. Saya kira juga harus ada program pengenalan kedisplinan. Sementara itu, Roy mengatakan sebelum dilantik, dia sudah menghadap Menteri ESDM untuk diberikan poin penugasan. 

Keberadaan Perwira TNI di kementerian ESDM menjadi menarik untuk dikaji secara hukum, paling tidak untuk melihat keberadaan TNI di lembaga sipil, maka akan terkait dengan politik hukum yang menentukan adanya pembatasan keterlibatan prajurit TNI aktif di lembaga sipil dalam hal ini kementerian dan lembaga. 

Oleh karena itu perlu dilihat dalam dua pendekatan apakah perwira TNI di kementerian ESDM adalah masih Prajurit aktif atau tidak.

Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Tetapi pada Ayat (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (3) kemudian mengatur pengisian jabatan tertentu dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang Undang tentang Kepolisian NegaraRepublik Indonesia.

Dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia) diatur dengan tegas bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Apabila Perwira TNI yang dilantik menduduki jabatan Kepala Bagian Umum dan Hukum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) ESDM maka seharusnya tidak lagi Prajurit aktif atau sudah beralih ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Potensial Cacat Hukum
Apabila Perwira TNI ternyata masih aktif sebagai Prajurit, maka cacat hukum karena bertentangan dangan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Kementerian ESDM tidak termasuk dalam kategori lembaga yang dengan tegas disebutkan dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, walaupun Perwira TNI tersebut saat menduduki jabatan didasarkan atas permintaan Kementerian ESDM dan mendapatkan izin Panglima TNI.
Walaupun dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, terdapat tambahan klausa “serta instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan” tidak terdapat pengaturan khusus terkait pengisian prajurit aktif ke kementerian ESDM. 

Dalam prakteknya terdapat lembaga lain yang diatur diluar dari Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia seperti Bakamla berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, dan BNPT berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. 

Sedangkan dalam pengaturan khusus mengenai Kementerian ESDM yaitu Pertama, Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2015 tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Kedua, Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016. Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mengatur mengenai penempatan prajurit aktif di Kementerian ESDM.

Berdasarkan analisis terhadap peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa penempatan Perwira TNI dapat dibenarkan apabila telah mengundurkan diri atau pensiun sebagai Prajurit. Tetapi apabila masih aktif maka telah terjadi pelanggaran hukum sehingga perlu segera dikaji kembali kebijakan penempatan Prajurit di Kementerian ESDM. 

Penulis: Ilham Putuhena, Peneliti Pusat Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP)

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Inovasi Dalam Pendidikan Tak Bisa Ditunda  

Kamis, 4 Januari 2024 | 18:15 WIB

Peran Bermain Dalam Pembelajaran

Kamis, 28 Desember 2023 | 14:49 WIB

Menolak Hasil KLB, PGRI Jateng Bersikap Profesional

Selasa, 21 November 2023 | 14:12 WIB

Menjadi Negarawan Bijak

Senin, 20 November 2023 | 18:25 WIB

UU 20/2023: PNS vs PPPK, Pilih Mana?

Jumat, 10 November 2023 | 22:18 WIB

Menjaga Soliditas Organisasi PGRI

Senin, 6 November 2023 | 14:18 WIB

Mencermati Gaya Komunikasi Politisi Muda

Rabu, 27 September 2023 | 20:38 WIB

Komunikasi Manipulatif dan Karakter

Kamis, 21 September 2023 | 13:13 WIB

Membaca Ulang Wajah Mulus Para Caleg

Kamis, 14 September 2023 | 21:31 WIB

Media Penyiaran Publik dan Public Service Media

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:38 WIB

Ancaman Radikalisme Siber: Sampai Kapan?

Senin, 21 Agustus 2023 | 17:17 WIB

Memenangkan Kesabaran Dalam Diri

Jumat, 18 Agustus 2023 | 06:46 WIB

Semua Karena Jokowi

Senin, 14 Agustus 2023 | 15:06 WIB

Ketetapan Allah Pasti Yang Terbaik Bagi Kita

Senin, 14 Agustus 2023 | 13:59 WIB
X