Ratusan Buruh Geruduk Balaikota Semarang

- Rabu, 2 Oktober 2019 | 17:58 WIB
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman di tengah-tengah demo para buruh di halaman Balaikota Semarang, Rabu (2/10/2019). (Afri Rismoko/Ayosemarang.com)
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman di tengah-tengah demo para buruh di halaman Balaikota Semarang, Rabu (2/10/2019). (Afri Rismoko/Ayosemarang.com)

SEMARANG TENGAH, AYOSEMARANG.COM- Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi serikat pekerja di Kota Semarang melakukan unjuk rasa di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (2/10/2019).  Para buruh menolak rencana menolak revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13/2003, menagih janji revisi PP 78/2015 tetang pengupahan, dan menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan. 

Kemudian beberapa perwakilan buruh peserta aksi tersebut bertemu pimpinan DPRD Kota Semarang. Mereka beraudiensi di Kantor DPRD Kota Semarang. 

Aulia Hakim, koordinator aksi menerangkan, unjuk rasa tersebut sebagai tindak lanjut audiensi yang telah dilakukan antara serikat buruh dan DPRD Kota Semarang pada 10 September 2019.  Saat itu para dewan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pusat namun hingga kini aspirasi tersebut belum disampaikan. 

AYO BACA : Ini Rahasia Ganjar Jadikan Jateng Provinsi Paling Antikorupsi

Dia menerangkan, penolakan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah mendorong revisi UU Ketenagakerjaan guna mendongkrak investasi. Namun, UU tersebut justru mengorbankan rakyat kecil.

Ia menyebut Presiden Joko Widodo berjanji akan merevisi PP 78/2015 tetang pengupahan. Dia pun meminta DPRD untuk menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar segera dilakukan revisi PP tersebut. 

“Apalagi sebentar lagi pemerintah daerah akan melakukan penetapan upah minimum. Diharapkan, PP tersebut dapat direvisi sebelum penetapan upah, katanya. 

AYO BACA : Peringati Kesaktian Pancasila, Mahasiswa PPKn UPGRIS Gelar Civicphoria

Pihaknya sudah melakukan survei KLH di beberapa pasar tradisional di Kota Semarang.  Di antaranya, Pasar Langgar, Jatingaleh, Karangayu, dan Mangkang. Menurutnya, dari hasil survei yang dilakukan pada 2019 upah minimum Kota (UMK) Semarang sebesar Rp 3,1 juta. 

“Kami akan terus mengawal penetapan UMK 2020 mulai dari pengusulan wali kota hingga penetapan yang nantinya akan dilakukan gubernur,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, pihaknya mendukung upaya dari federasi buruh terkait penolakan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13/2003 dan menagih janji revisi PP 78/2015 tetang pengupahan serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Diakuinya, pada September lalu serikat buruh memang sudah beraudiensi dengan DPRD Kota Semarang. Namun, dewan memang belum meneruskan hasil audiensi tersebut lantaran pimpinan dewan dan pembentukan alat kelengkapan dewan pada saat itu belum ditetapkan.

“Nanti akan kami sampaikan kepada Provinsi agar provinsi meneruskan kepada pusat. Tapi kami meminta waktu untuk merampungkan penetapan alat kelengkapan dewan, kemudian membahas dengan rekan dewan lain terkait aspirasi masyarakat,” tandasnya.

AYO BACA : Resmi, Puan Maharani Jabat Ketua DPR RI

Editor: Abdul Arif

Tags

Rekomendasi

Terkini

X