Rektor Unnes Laporkan Senat Akademik UGM ke Komnas HAM
Jumat, 20 Desember 2019 Adib Auliawan Herlambang

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman melaporkan Ketua Senat Akademik (SA) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Hardyanto Soebono ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM, terkait kasus tuduhan dugaan plagiat.
Fathur mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta, pada Jumat (13/12/2019) lalu. Saat itu, ia bertemu langsung dengan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Pada kesempatan tersebut, Fathur mengadukan tindakan SA UGM saat memeriksanya atas dugaan plagiat disertasinya ketika menempuh program doktoral di UGM.
AYO BACA : Juru Bicara Sebut Ada Pihak Tak Suka dengan Kemajuan Unnes
"Pemanggilan pertama, saya sudah izin karena memimpin upacara Sumpah Pemuda dan meminta tenggat waktu. Itu akan dipanggil sebagai saksi. Kemudian, saat saya datang sudah menjadi terperiksa dan saya diadili," ujarnya, seperti dikutip dari Suara.com Kamis (19/12/2019).
Dia bahkan membantah melakukan plagiat dan mengklaim kasus dugaan plagiat itu sebenarnya sudah selesai, setelah adanya pernyataan Menristekdikti M Nasir kala itu. Menristek menyebut dirinya tidak melakukan plagiat.
"Saya menyampaikan ke Ketua Komnas HAM, Pak Ahmad Taufan Damanik, bahwa saya mendapat perlakuan tidak adil. Maka, saya mengadu untuk mendapat keadilan. Akibatnya banyak info pemberitaan yang menyudutkan saya, maka saya harus meluruskan," katanya.
AYO BACA : 1,5 Jam UGM Periksa Rektor Unnes Terkait Dugaan Plagiasi
Untuk diketahui, Fathur diperiksa SA UGM pada 27 November 2019 silam. Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan yang kedua setelah sebelumnya tidak hadir saat hendak diperiksa pada 28 Oktober 2018.
Seusai diperiksa, Fathur sempat membantah jika pemanggilannya ke UGM terkait kasus dugaan plagiat disertasi. Ia bahkan menyatakan pemanggilan tersebut hanya sebatas silaturahmi dan makan siang bersama antaralumni UGM.
Meski demikian, belakangan ini Fathur mulai gerah dan menyatakan jika pemanggilan itu terkait pemeriksaan dugaan plagiat disertasinya saat menempuh program doktoral di UGM.
Disertasi Fathur berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas dianggap plagiat dari dua karya skripsi mahasiswanya Nefi Yustiani yang diterbitkan Tahun 2001 berjudul Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas dan karya skripsi milik Ristin berjudul Pemilihan Bahasa Jawa-Indonesia dalam Masyarakat Jawa Kajian Sosiolinguistik pada Masyarakat Tutur Jawa di Banyumas.
AYO BACA : Dugaan Plagiarisme Rektor Unnes, Pengacara: UGM Jangan Tertarik Perpolitikan di Unnes
Source: Suara.com
Editor: Adib Auliawan Herlambang