Jalankan Prostitusi saat Wabah Korona, Dua Muncikari Muda Diamankan Polisi
Senin, 30 Maret 2020 Abdul Arif

SURABAYA, AYOSEMARANG.COM-- Polisi mengamankan dua wanita muda berinisial NAF (21) dan DA (24) lantaran menjadi muncikari kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur. Keduanya menjalankan bisnis esek-esek tersebut di tengah wabah virus Korona (COVID-19).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, kasus prostitusi ini terbongkar setelah polisi mendalami laporan dari masyarakat adanya praktik esek-esek di Kediri saat marak virus korona.
"Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata benar ada pratik tersebut di salah satu kamar hotel," kata Gilang.
AYO BACA : Pulang Kondangan dari Jakarta, Balita Asal Purbalingga Tertular Covid-19
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menangkap basah tiga pasangan bukan suami istri di kamar hotel tersebut. Dua wanita berinisial AH (33) dan YN (24) saat digerebek mengaku diminta NAF untuk bisa melayani pria hidung belang yang menjadi pelanggannya.
“Ada tiga kamar. Kemudian ketiga pasangan bukan suami istri ini kami mintai keterangan. Kami juga mengamankan muncikari,” kata dia.
Keduanya, lanjutnya, menjelaskan bahwa diperkerjakan untuk menjadi teman kencan laki-laki hidung belang.
AYO BACA : Ini 4 Akses Masuk Kota Tegal saat Isolasi Wilayah
"Pelaku ini menawarkan jasa atau layanan prostitusi melalui medsos Whatsapp (WA). Pelaku melanggar Pasal 296 KUHP," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu perempuan yang dipekerjakan oleh NAF, juga dipekerjakan oleh pelaku lainnya, yaitu DA.
"Setelah penggerebekan yang kami lakukan sebelumnya, ternyata ada muncikari lainnya yang dipekerjakan melalui WA dari kawasan Surabaya," ucapnya.
Untuk sekali kencan, pelaku memasang tarif kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp3 juta. Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seprai, pakaian, ponsel, uang dan kondom.
“Dari tarif tersebut, YN menyetorkan Rp1 juta kepada pelaku. Untuk pelaku, kami menduga dia melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP. Kami juga menyayangkan praktik tersebut, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dilakukan di tengah wabah virus Korona," kata dia.
AYO BACA : Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Patroli Malam Bubarkan Kerumunan
Source: suara.com
Editor: Abdul Arif