Sakit Kronis, Seorang PDP di Kabupaten Tegal Meninggal
Kamis, 09 April 2020 Abdul Arif

SLAWI, AYOSEMARANG.COM - Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal meninggal dunia, Rabu (8/4/2020) sore.
PDP asal Kecamatan Pagerbarang berjenis kelamin perempuan, berusia 50 tahun itu sebelumnya tinggal di Tangerang dan baru datang pada 20 Maret 2020 lalu.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal dokter Joko Wantoro dalam konferensi pers Rabu (8/4/2020) malam mengatakan, meninggalnya PDP asal Kecamatan Pagerbarang tersebut menjadi kasus kematian PDP yang keempat di Kabupaten Tegal.
Menurut Joko, penyebab kematian pasien ini belum bisa diputuskan karena masih menunggu hasil tes swab yang belum keluar.
AYO BACA : Tim Satuan Gugus Tugas Kota Tegal Gelar Rapat Sambil Berjemur
Dikatakan, pasien ini pertama kali masuk ke rumah sakit hari Jumat (3/4/2020) lalu dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP).
“Status awalnya adalah ODP, tapi karena sakitnya semakin berat dan hasil rontgen mengindikasikan pneumonia, jadi statusnya ditingkatkan menjadi PDP. Pasien sempat masuk ICU dalam kondisi tak sadarkan diri dan sore tadi sebelum maghrib, pasien menghembuskan nafas terakhirnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan juga diketahui pasien menderita penyakit kronis yang dalam situasi pandemik Covid-19 seperti ini, lanjut Joko, ditempatkan sebagai penyakit penyerta atau komorbid.
“Secara medis, keberadaan komorbid pada seseorang yang terinfeksi virus korona menjadikan daya tahan tubuhnya semakin lemah dan sakitnya menjadi semakin parah,” katanya.
AYO BACA : Kebakaran CPP Gas Gundih Blora Tidak Meluas
Sementara untuk jenazah PDP saat ini sudah dimakamkan oleh petugas khusus medis dengan menerapkan prosedur pemakaman jenazah Covid-19.
“Jenazah sudah dimakamkan malam ini juga di daerah Pagerbarang oleh tenaga khusus dari rumah sakit,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi risiko penularan, Joko menyampaikan, pihaknya langsung melakukan tracking pada kontak erat pasien untuk dilakukan rapid test.
Joko menegaskan kasus itu tidak bisa dikategorikan sebagai kasus kematian penduduk Kabupaten Tegal akibat infeksi virus korona.
“Sepanjang belum ada hasil tes swab yang menunjukkan hasil positif, maka kami tidak bisa mengkategorikannya sebagai kasus terkonfirmasi positif Covid-19,” jelasnya. (Dwi Ariadi)
AYO BACA : Bupati Batang Siapkan Rp3 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan
Source: Dwi Ariadi/Ayotegal.com
Editor: Abdul Arif