Kejari Terapkan Ambil BB Bisa Lewat Kantor Pos Terdekat
Senin, 20 April 2020 Vedyana Ardyansah
.jpg)
SEMARANG BARAT, AYOSEMARANG.COM-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerapkan cara pengambilan Barang Bukti (BB), yakni STNK dan SIM melalui kantor pos terdekat. Layanan tersebut untuk yang berada di dalam Kota Semarang.
Kasi Tipidum Kejari Kota Semarang, Edy Budianto mengatakan, sebelumnya telah dilakukan evaluasi terhadap program Fast Post. Di mana pihak Kejaksaan mengantarkan BB ke alamat rumah pelanggar usai menyelesaikan tahap administrasi secara daring.
AYO BACA : Prakiraan Cuaca Semarang Minggu 19 April Berawan dan Berpotensi Hujan
Mengingat jumlah order yang masuk setiap hari jumlahnya semakin banyak dan tidak berbanding lurus dengan kapasitas yang bisa dilakukan proses pengiriman barang bukti melalui Fast Post, maka kebijakan baru dimunculkan, ujarnya, Minggu (19/4/2020).
Edy menambahkan, jika tim Fast-Tilang, juga sudah melakukan tahap evaluasi pola distribusi dan untuk sementara lembaganya akan menghentikan sementara proses order melalui Fast Post.
AYO BACA : Masih Bandel, Sejumlah Kios Togel Dibongkar Satpol PP Kota Semarang
Adapun solusinnya dan kebijakan barunya, para pelanggar dapat melakukan pengambilan barang bukti di kantor pos terdekat di Kota Semarang.
Tentu, harus membawa bukti asli blangko tilang dan pembayaran denda tilang, tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Subagyo Gigih Wijaya, menjelaskan, jika proses pengambilan BB akan diinstruksikan dari pihak PT Pos Indonesia.
Ia menyebut jika langkah yang diambil ini juga sebagai upaya memotong rantai calo. Pihaknya pun mengimbau usai kebijakan tersebut diambil, masyarakat bisa mengambil BB berupa STNK dan SIM secara mandiri.
Ketika masyarakat sudah tahu dan bisa ambil BB di kantor pos, harapan kedepan tidak ada lagi pelanggar yang datang ke kantor Kejari Kota Semarang, dan dengan sendirinya calo akan mati, katanya.
AYO BACA : Masih Bandel, Sejumlah Kios Togel Dibongkar Satpol PP Kota Semarang
Editor: Abdul Arif