Alumnus UII Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Respons Rektor

- Rabu, 29 April 2020 | 20:33 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock)
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock)

YOGYAKARTA, AYOSEMARANG.COM-- Aliansi Rakyat Bergerak mengungkap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dalam rilisnya, aliansi menyebut alumnus itu berinisial IM. 

Rilis tersebut juga dibubuhi sejumlah nama dan organisasi atau komunitas yang mengaku mendukung sikap aliansi. Rektor UII Prof Fathul Wahid mengaku telah membaca pesan berantai berisi dugaan tindak kekerasan seksual tersebut pada Selasa (28/4/2020).

Fathul menegaskan akan mengusut hal itu sekaligus menyatakan, UII tidak akan pernah memberikan ruang untuk praktik kekerasan atau pelecehan seksual. UII akan membentuk tim untuk menelusuri kasus ini.

Jika benar IM pelaku kekerasan seksual, maka, kata dia, tidak ada ruang baginya di UII, termasuk mengisi seminar. Fathul juga mendorong korban untuk melapor ke aparat berwajib karena itu salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mengusut kasusnya saat ini.

"Posisi kami tidak bisa memproses IM karena yang bersangkutan sudah lulus 4 tahun yang lalu, sehingga kami mendorong korban untuk mengambil langkah hukum karena itu satu-satunya yang bisa dilakukan untuk saat ini," katanya, kala dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (29/4/2020).

Menurut Fathul, langkah antisipatif adalah yang mungkin dilakukan karena tidak ada laporan resmi masuk ke universitas.

"Yang pertama, kami melakukan rapat pimpinan, kami juga menyepakati beberapa hal, salah satunya kami akan membantu korban, jika itu benar adanya," ujarnya.

Ia menambahkan, selama ia menjabat rektor, belum ada laporan resmi terkait kasus ini.

AYO BACA : Ngeyel Lanjutkan Perjalanan, 3 Bus Masuk Semarang Dipaksa Putar Balik

"Betul-betul kemarin saya tidak tahu, sebelumya saya lacak tidak pernah ada laporan resmi ke UII, sehingga selama saya menjabat jadi rektor tidak pernah ada laporan itu," ujar dia.

Pihaknya juga mengatakan sudah menghubungi LKBH FH UII untuk meminta bantuan pendampingan bagi korban, jika akan melaporkan ke aparat berwenang. Selain itu, juga ada pendampingan psikologis untuk korban.

"Korban sudah ada yang mendapatkan pendampingan psikologis dari psikolog UII pada 2018 atau sekitar dua tahun lalu, tapi kode etik psikolog tidak bisa membuka itu. Info saya terima hari ini, ketika kami mencoba melacak," kata Fathul.

Di kesempatan yang sama, Fathul menyebut, bila IM terbukti bersalah, maka UII tidak akan kontak lagi dengan yang bersangkutan.

"Cuma ini kan baru sepihak dari aliansi. Dalam prespektif hukum harus ada proses pembuktian. Itu juga harus kita junjung juga," kata dia.

Halaman:

Editor: Abdul Arif

Tags

Rekomendasi

Terkini

X