2 Pemudik Kendal ‘Lulus’ Karantina 14 Hari
Sabtu, 02 Mei 2020 Edi Prayitno

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Setelah menjalani masa karantina 14 hari, 2 warga Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh yang pulang kampung akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah, Jumat (01/05/2020).
Keduanya yang bekerja di Kalimantan Barat telah menjalani karantina selama 14 hari dan tidak mengalami gejala seperti penderita Covid-19. Setiap hari juga diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang terdiri dari dokter, perawat dan bidan desa.
"Sesuai standar kesehatan, yaitu selama 14 hari tidak mengalami gejala Covid-19, seperti demam, sesak nafas dan batuk, sehingga dinyatakan bebas dari virus corona. Mereka yang sudah lolos karantina diberi sertifikat bebas Korona, sehingga masyarakat sekitar tidak takut untuk bergaul lagi," kata Mashudi, perangkat desa yang menjadi petugas jaga tempat karantina.
Dengan demikian, sekarang masih ada 7 warga yang menjalani karantina. Mereka pun diperbolehkan pulang ke rumah, jika telah menjalani masa karantina selama 14 hari dan dinyatakan bebas dari Covid-19 berdasarkan hasil pemerikasaan dari tim medis.
AYO BACA : Pemkab Kendal Siapkan 293 Tenaga Medis di Rumah Sakit Darurat Covid-19
Sebelumnya, Pemerintah Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh membuat tempat karantina untuk warganya yang pulang kampung, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Dengan meminjam gedung Sekolah Dasar Negeri, warga yang pulang kampung, harus menjalani masa karantina selama 14 hari, sebelum pulang ke rumah untuk berkumpul kembali dengan keluarganya.
Tempat karantina yang disiapkan sejak 10 April 2020 sudah menampung 9 warga yang pulang kampung, yaitu 7 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka ada yang pulang dari Jakarta, Kalimantan Barat, Singapura, Malaysia dam Korea.
Selama tinggal di karantina, untuk keperluan hidup sehari-hari, seperti makan dan minum telah dicukupi oleh pihak desa. Tiap hari mereka diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Mereka juga rutin melakukan senam pagi bersama di bawah instruktur anggota Babinsa.
Kepala Desa Pucangrejo, Agus Riyanto mengatakan, diwajibkannya karantina bagi warga yang pulang kampung itu semata-mata untuk menjaga keselamatan dan ketenangan masyarakat desanya.
AYO BACA : Jadwal Salat dan Buka Puasa 2 Mei 2020 di Kota Semarang
"Tujuan utamanya supaya masyarakat tenang, tidak ketakutan tertular Covid-19 karena ada warganya yang pulang kampung. Warga yang pulang kampung wajib menjalani karantina selama 14 hari, dan boleh pulang ke rumah setelah dinyatakan bebas dari Covid-19," jelasnya.
Ditambahkan, sebelumnya telah dilakukan pendataan bagi warganya yang merantau di luar negeri maupun dalam negeri. Tercatat ada 306 warga yang masih merantau, yaitu 119 di antaranya merantau di luar negeri, seperti di Malaysia, Taiwan, Hongkong, Korea dan Jepang.
"Berdasarkan laporan dari masing-masing pihak keluarga, tercatat ada 63 warga di perantauan yang tahun 2020 ini akan pulang ke kampung halaman," ujarnya.
Dikatakan, tempat karantina akan terus dibuka selama Indonesia belum bebas dari wabah virus corona. Warga yang menjalani masa karantina tidak perlu resah, karena segala kebutuhan hidup akan ditanggung oleh pihak desa. Di tempat karantina juga disediakan sarana olahraga dan fasilitas hiburan berupa televisi berwarna.
"Pihak keluarga boleh menengok saudaranya yang menjalani karantina, namun tidak boleh kontak fisik. Ada tempat khusus di halaman sekolah untuk bertemu dengan keluarganya," katanya.
Mujahidin, salah seorang yang menjalani karantina merasa nyaman tinggal di tempat karantina. Ia yang baru pulang bekerja di Korea setelah bekerja selama 5 tahun pun harus menjalani masa karantina.
"Saya sudah menjalani karantina selama 5 hari, dibuat santai saja lah, demi kebaikan bersama, terutama keluarga, kan tiap hari keluarga juga menengok di sini," katanya.
AYO BACA : 9 Pemudik Kendal Jalani Tes Kesehatan di Rumah Karantina
Editor: Adib Auliawan Herlambang