Tuntut Hak sebagai Pekerja Migran, Koyen Datangi Disnaker Kendal
Sabtu, 02 Mei 2020 Edi Prayitno

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Keluarga salah satu pekerja migran Indonesia yang bekerja di Hongkong, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kendal didampingi kuasa hukumnya Herry Darman untuk menanyakan setatus ibunya, Asiyah (54) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di Hongkong, apakah resmi terdaftar di kantor dinas tersebut.
Selain itu juga berharap Disnaker dapat menjembatani dengan PJTKI yang memberangkatkanya bekerja, sehingga hak-hak PMI selama bekerja dapat diberikan kepada ahli warisnya.
Muhamad Koyen mengatakan, kabar duka ibunya meninggal sebagai PMI di Hongkong itu dari saudaranya yang juga bekerja di negara tersebut. Informasi yang diterimanya bahwa ibunya meninggal karena sakit kangker payudara.
Pihak Disnaker Kendal juga ikut membantu pemulangan jenazah ibunya dapat diterbangkan dari Hongkong ke Indonesia.
"Terima kabar duka itu tanggal 24 Maret 2020. Karena sakit kanker payu dara. Proses pemulangan jenazah dibantu Disnaker Kendal. Tanggal 9 April, jenazah diterbangkan dari Hongkong ke Jakarta. Tiba di Kendal, tanggal 10 April, pukul 06.13 WIB," katanya.
Muhamad Koyen menceritakan, bahwa kalipertama ibunya menjadi PMI di luar negeri berangkat melalui Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Victoria lintas Buana, kantor cabang di Kendal.
AYO BACA : Warga Kendal Tidak Mudik Dianggarkan Rp500 Juta
Melalui PJTKI tersebut, tahun 2013, ibunya berangkat bekerja ke Singapura. Saat bekerja di negara maju tersebut, ibunya pernah mengambil cuti kerja dan pulang ke Indonesia.
"Tahun 2015, pernah cuti kerja 2 minggu dan pulang ke Indonesia. Selain pernah di Singapura, ibu juga bekerja di Hongkong. Tidak tahu, saat bekerja di Hongkong ibu melalui PJTKI mana. Keluarga baru tahu setelah ibu tiada dengan dibantu berbagai pihak lakukan pelacakan, ibu bekerja melalui PJTKI PT Karya Citra Sejati," ungkapnya.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta PKK Disnaker Kendal, Lytria Wandwiyati mengatakan, terkait Asiyah, PMI di Hongkong warga Kendal, yang meninggal, Disnaker Kendal sudah melakukan koordinasi dengan BP3TKI untuk melakukan proses pemulangan jenazahnya. Pihaknya juga memberikan tali asih kepada keluarga dari PMI yang meninggal saat bekerja di Hongkong.
"Kami sudah minta keluarga dari PMI yang meninggal untuk mengurus semua administrasi yang harus dilengkapi untuk mendapatkan hak-haknya selama bekerja. Disnaker tetap akan membantu keluarga dari almarhumah untuk komunikasikankan dengan PT yang memberangkatkanya bekerja agar hak-haknya segera diberikan ahli warisnya," katanya.
Pengcara keluarga dari PMI yang meninggal di Hongkong, Herry Darman membenarkan telah menerima kuasa dari Muhamad Koyen, anak dari PMI Warga Desa Tamangede, RT 002, RW 003, Kecamatan Gemuh, yang meninggal di Hongkong.
"Ibunya PMI meninggal dunia di Hongkong. Ia datang konsultasi minta hak-haknya sebagai ahli waris agar bisa diberikan," katanya.
AYO BACA : Bank Jateng Serahkan Suplemen Minuman untuk Tenaga Medis RSI Pati
Herry Darnan mengaku sudah melakukan konfirmasi dengan BP3TKI untuk melacak data PMI warga Kendal. Dalam data sisko-TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri, Asiyah warga Kendal ini pada tahun 2015 berangkat bekerja ke luar negeri dengan tujuan Singapura melalui PT Victoria Lintas Buana.
"PT Victoria ini kantor pusatnya di Semarang dan cabangnya di Kendal," katanya.
Herry Darman mengungkapkan, berdasarkan pelacakan selanjutnya, PMI warga Kendal ini pada tahun 2019 berangkat bekerja ke negara tujuan Hongkong melalui PT Cipta Karya Sejati. PJTKI ini berkantor pusat di Palembang.
"Namun yang menempatkan informasinya dari Malang. Ini yang jadi masalahnya," ungkapnya.
Herry Darman menyatakan, berdasarkan informasi dari Disnaker Kendal, bahwa PMI warga Kendal yang meninggal di Hongkong ini tidak terdaftar di Kabupaten Kendal. Padahal menurut undang-undang harus terdaftar di daerah asalnya masing-masing.
"Kami berharap, Disnaker dapat membantu menjembatani dengan PT, apa yang jadi tuntutannya ahli warisnya. Soal gaji haknya dan asuransinya, serta proses penempatan terus berkenaan nama ibunya tersebut," timpalnya.
Herry Darman menambahkan, bahwa akan melakukan klarifikasi ke PT yang memberangkatkan PMI bekerja ke Hongkong. Ia juga berharap Dinasker Kendal dapat bersifat tegas kepada PMI yang tak mengikuti aturan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Saya sudah sampaikan ke Kabid Penta Disnaker Kendal untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kasiah ahli warisnya sedang menunggu hak-haknya. Kita berharap PT nya segera menyelesaikannya," pungkasnya.
AYO BACA : Lawan Covid-19, BLK Kendal Buat 700 Masker dan 500 APD
Editor: Adib Auliawan Herlambang