Prank Sembako Sampah Ferdian Paleka, MUI: Hukumnya Haram!

- Kamis, 7 Mei 2020 | 15:41 WIB
YouTuber Ferdian Paleka. (youtube)
YouTuber Ferdian Paleka. (youtube)

BANDUNG, AYOSEMARANG.COM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar akhirnya ikut angkat suara terkait aksi prank bantuan sembako berisi sampang yang dilakukan Youtuber Ferdian Paleka.

Sekertaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, apa yang dilakukan Ferdian Paleka melanggar norma-norma agama dan prinsip-prinsip agama islam.

"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan si itu (Ferdian Paleka), tidak manusiawi tapi itu juga melanggar perintah agama, melanggar ketentuan agama yah, melanggar prinsip-prinsip agama yah, karena itu intinya penghinaan pelecehan. Nggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata Rafani, seperti dilansir dari Suara.com, Kamis (7/5/2020).

AYO BACA : Serahkan Diri, Teman Ferdian Paleka Minta Maaf Sambil Tersenyum

Seharusnya, lanjut Rafani, ditengah pandemi corona seperti saat ini, masyarakat harus daling bantu satu sama lainnya dan saling menguatkan. Bukan malah berbuat yang menghinakan manusia.

"Kita harus saling menguatkan di masa pandemi ini, bukan malah menghinakan seperti itu," kata dia.

Rafani berpesan kepada pihak kepolisian, untuk melanjutkan proses hukum terhadap Ferdian cs. Hal itu supaya sebagai pengingat bagi masyarakat, untuk tidak berbuat sepeti yang dilakukan Ferdian.

AYO BACA : Masih Buron, Polisi Siap Tindak Tegas Terukur Youtuber Ferdian Paleka

"Pidana dan proses hukumnya dilakukan, supaya agar jera tidak ada lagi ada orang seperti itu, karena itu sensitif karena bisa memancing kegaduhan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka bersama rekannya TF dan A, melakukan aksi prank dengan memberikan dus makanan berisi sampah dan batu, ke beberapa waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Aksinya tersebut direkam dan diunggah ke media sosial youtube.

Unggahan tersebut dapat kecaman dari masyarakat. Setelah para korbannya melapor, polisi dari Satreskrim Polrestabes Bandung, langsung lakukan penyelidikan.

Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yakni yang berinisial TF. Sementara Ferdian Paleka dan temannya yang lain berinisial A, saat ini dalam perburuan petugas polisi.

AYO BACA : Prank Sembako Sampah, Rumah Rumah Ferdian Paleka Digeruduk Warga

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X