BPOM Keluarkan Pedoman Produsen dan Distributor Makanan Saat Pandemi

- Rabu, 3 Juni 2020 | 15:17 WIB
Virus Korona Covid-19 masih menjadi momok di Tiongkok, dengan jumlah korban terus mengalami peningkatan. (Shutterstock)
Virus Korona Covid-19 masih menjadi momok di Tiongkok, dengan jumlah korban terus mengalami peningkatan. (Shutterstock)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan di saat pandemi COVID-19. Pedoman tersebut harus ditaai setiap produksi, distributor, hingga konsumen.

Direktur Pengawasan Pangan Olahan Risiko Sedang dan Rendah pada Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM Emma Setyawati menjelaskan pedoman ini sebenarnya sudah tercantum dalam buku pedoman bahan olahan namun ditambahkan protokol kesehatan di dalamnya.

Sebenarnya pedoman produksi dan distribusi sudah ada sejak dulu. Dalam buku ini, kami tambahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, kata Emma dalam diskusi dari Kantor BNPB, Rabu (3/6/2020).

Emma menjelaskan pedoman ini berisi segala aspek upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di sarana produksi dan distribusi pangan olahan, mencakup sanitasi, higiene dan kesehatan personel, serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing) sebagaimana protokol pencegahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kemudian, saat mengantarkan makanan, sebaiknya memperhatikan kemasan yang digunakan. Jangan sampai bersentuhan langsung dengan tangan pekerja, ujar Emma.

Selain itu setiap kemasan makanan juga harus diperhatikan, harus yang kedap dari zat luar kemasan.

Hal ini juga dilakukan dalam upaya mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berjalan konsisten sesuai Penerapan Cara yang Baik (Good Practices) khususnya di masa pandemi COVID-19.

Emma menambahkan, buku pedoman ini dibuat berdasarkan konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian juga harus melibatkan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Produsen, distributor dan konsumen bisa mengunduh buku Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia di website pom.go.id.

Editor: Abdul Arif

Tags

Rekomendasi

Terkini

X