Polisi Tangkap Oknum Fotografer di Bojonegoro, Cabuli Model di Bawah Umur

- Minggu, 14 Juni 2020 | 10:43 WIB
Ilustrasi model telanjang [shutterstock]
Ilustrasi model telanjang [shutterstock]

BOJONEGORO, AYOSEMARANG.COM-- Seorang oknum fotografer, MH (36) kini harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya mencabuli model yang masih di bawah umur. MH merupakan warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Ia kini diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur.

Kapoles Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan keluarga korban berinisial AF (48) Warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada 3 Juni 2020.

Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti untuk peroses hukum lebih lanjut.

AYO BACA : Tips Aman Belanja di Pasar saat Pandemi Ala Dokter Reisa

Dari hasil penyelidikan, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model cantik berinisial NA (15) di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Modus tersangka yakni dengan meminta korban untuk menjadi modelnya dengan dibuatkan surat perjanjian kontrak.

Salah satu dari isi perjanjian itu apabila melanggar kesepakatan maka korban akan dikenakan sanksi berupa denda uang sebesar Rp60 juta, akan dijadikan pacar tersangka dan harus rela disetubuhi.

AYO BACA : Ini Sosok Penyanyi Asli \'Banyu Moto\' Sebelum Dipopulerkan Nella Kharisma dan Dory Harsa

Dalam sesi foto itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang.

“Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” ujar Kapolres Bojonegoro, Budi Hendrawan sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Jumat (12/6/2020).

Sehingga untuk menjerat tersangka polisi menggunakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.

Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

AYO BACA : Jadi Dokter atau Model? Begini Jawaban Reisa Broto Asmoro

Editor: Abdul Arif

Tags

Rekomendasi

Terkini

X