Terjaring Razia Masker, Warga Rowosari Dihukum Nyanyi Indonesia

- Jumat, 26 Juni 2020 | 17:41 WIB
Belasan warga yang terjaring razia masker di Kecamatan Rowosari diminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama. (Edi Prayitno/ Kontributor Kendal)
Belasan warga yang terjaring razia masker di Kecamatan Rowosari diminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama. (Edi Prayitno/ Kontributor Kendal)

ROWOSARI, AYOSEMARANG.COM -- Belasan warga Kecamatan Rowosari Kendal dihukum menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama-sama. Hukuman tersebut karena mereka terjaring razia masker yang digelar Forkompincam Rowosari Jumat (26/06/2020) siang. 

Hukuman tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal nomor 51 tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam rangka percepatan pencegahan covid-19. Hukuman menyanyi ini langkah teguran selanjutnya akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan.

Razia penggunaan masker ini dilaksanakan di depan kantor Kecamatan Rowosari  dengan melibatkan kepolisian, TNI  dan petugas kecamatan setempat. Sejumlah pengendara sepeda motor tidak bisa berkutik saat diminta masuk ke kantor kecamatan untuk diberi teguran karena tidak mengenakan masker.

Mereka yang tidak menggunakan masker dikumpulkan dan kemudian diberi pengarahan serta hukuman. Hukuman itu bersifat teguran karena dalam peraturan bupati nomor 51 tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam rangka percepatan pencegahan covid 19/ sanksi yang diberikan mulai teguran hingga sanksi sosial.

Pelanggar protokol kesehatan ini diminta menyanyikan  lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama-sama. Beberapa warga yang terjaring razia masker ini beralasan lupa dan tidak mengetahui aturan pemakaian masker. Tidak hanya iti banyak juga warga yang sudah membawa masker tetapi tidak dikenakan dengan benar dan baik.

“Tadi lupa karena keburu-buru khan cuma sebentar keluarnya jadi tidak bawa masker,” kata Muis, warga Rowosari.

Camat Rowosari , Sugeng Riyadi  mengatakan razia ini di lakukan sesuai paraturan bupati dalam rangka untuk percepatan penaganan covid-19. 

“Rencanaya razia ini akan dilakukan rutin agar masyarakat membiasakan menggunakan masker saat keluar rumah. Untuk hukuman menyanyi ini masih bersifat tegurah dan sosialisasi, namun jika masih membandel maka akan dikenakan sanksi sosial sesuai dengan peraturan bupati kendal,” jelasnya.

Selain diberi pengarahan menggunakan masker, warga juga diminta untuk membiasakan cuci tangan Sugeng menambahkan bahwa razia ini akan dilakukan secara rutin seminggu sekali dengan tempat berpindah pindah, di utamakan di tempat keramaian seperti pasar. 

”Ini dilakukan mengingat banyak pedagang maupun pembeli yang tidak menggunakan masker,” pungkasnya.

Editor: Abdul Arif

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB

Tokoh Lintas Agama di Kendal Deklarasikan Pemilu Damai

Senin, 12 Februari 2024 | 19:38 WIB

Patroli Cegah Politik Uang Jadi Prioritas Bawaslu Kendal

Minggu, 11 Februari 2024 | 19:34 WIB

Bawaslu Targetkan Pencopotan APK Cuma Sehari

Minggu, 11 Februari 2024 | 13:48 WIB
X