Kurban Tak Boleh Diganti dengan Uang, Begini Penjelasannya
Senin, 29 Juni 2020 Adib Auliawan Herlambang

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Beberapa pekan lagi, tepatnya pada hari nahar 10 Dzulhijah dan hari tasyrik atau 11-13 Dzulhijah, Muslim akan melaksanakan Kurban.
Waktu yang dikhususkan itu juga telah disebutkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah menyatakan, "Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa memiliki hewan qurban, hendaknya ia berkurban jika hilal 10 Dzulhijah telah terlihat jelas, janganlah dia mencukur rambut dan memotong kuku terlebih dahulu walau sedikit hingga dia selesai berkurban".
AYO BACA : Ribuan Masyarakat Indonesia Sudah Bergabung Jadi Agen Qurban
Namun, berbagai pertentangan terkait dilaksanakannya Kurban dan penggantian Kurban dengan uang di masa pandemi Covid-19 mulai timbul karena berbagai faktor. Disebutkan dalam Ash Shihah fi Al Lughah 2/28, Al Jauhari, jika merujuk pada kata, Kurban berasal dari kata qaruba-yaqrubu-qurban-qurbanan, dengan huruf qaf didhammahkan, sehingga memiliki makna mendekat. Qaruba ilaihi artinya mendekat kepada-Nya.
Sedangkan, secara istilah, Kurban yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu, berdasarkan pada niat qurban (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala di waktu tertentu.
AYO BACA : Jokowi Minta Prosedur di Kemenkes Tak Berbelit-belit
Mengutip jurnal Mulyana Abdullah berjudul Qurban: Wujud Kedekatan Seorang Hamba dengan Tuhannya, disebutkan qurban haruslah berasal dari hewan ternak seperti unta, sapi atau kambing.
Ibadah qurban tidak boleh diganti dengan perantara lain, seperti uang atau beras dan lainnya. Hal itu karena, berdasarkan perspektif syariat (fiqh), qurban memiliki makna ritual, yakni menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Hukum tersebut juga sejalan dengan isi kitab Riyadhul Badi’ah karangan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani yang menyebutkan "Kurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak, yaitu unta, sapi, atau kerbau dan kambing. Hal ini, karena Kurban itu terkait dengan hewan, maka dikhususkan dengan ternak sama seperti zakat, sehingga tidak sah selain dengan hewan ternak".
AYO BACA : Pria Ini Meninggal Saat Hendak Menjagal Hewan Kurban
Source: republika
Editor: Adib Auliawan Herlambang