Berdalih Bisa Gandakan Uang, Wawan Perdaya Korban dengan Uang Palsu
Rabu, 01 Juli 2020 Edi Prayitno

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Berdalih bisa menggandakan dan melipatkan uang hingga 100%, warga Sidorejo Gringsing Batang memperdaya korbannya dengan mengganti uang asli ditukar uang palsu.
Tersangka Wawan Triawan meyakinkan korbannya, uang palsu yang diberikan dibelikan bensin di SPBU dan lolos tidak terdeteksi petugas SPBU.
Aksi mengedarkan uang palsu dengan modus bisa menggandakan uang berakhir setelah korban curiga dengan uang yang diberikan tersangka. Saat diperiksa lebih teliti ternyata uang tersebut palsu, padahal korban sudah memberikan uang asli sebanyak Rp 5 juta.
AYO BACA : Hanya Butuh Lima Detik, Perampok Gasak Rp150 Juta
Tersangka pun dibekuk Satuan Reskrim Polres Kendal, dengan barang bukti uang palsu di saku celananya. Kepada polisi tersangka menceritakan, awalnya tersangka menawarkan pinjaman uang kepada korban dengan sistem korban harus menunjukan uang sebesar Rp5 juta.
Nantinya korban akan mendapatkan kembalian sebesar Rp10 juta, setelah korban setuju bersama tersangka menuju Alun-alun Bawang Batang untuk bertemu teman tersangka Agung alias Bambang yang mau meminjamkan uang.
“Saya janjian dengan teman dan membeli uang palsu senilai Rp10 juta dengan uang asli Rp5 juta,” katanya kepada petugas, Rabu (01/7/2020).
AYO BACA : Jokowi Tegaskan Jangan Main-main dengan Anggaran Penanganan Covid-19
Setelah mendapatkan uang tersebut tersangka dan korban kembali pulang ke Kendal dan sesampainya di SPBU Sambongsari Weleri korban merasa curiga dengan uang tersebut.
Kemudian korban menyuruh tersangka untuk membelikan BBM menggunakan uang tersebut. Korban percaya jika uang yang digandakan tersebut asli karena laku untuk membeli BBM.
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, modus tersangka dengan mengimin-imingi korbannya bisa melipatgandakan uang.
“Namun korban menggantinya dengan uang palsu senilai 10 juta,” ujar kapolres.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 36 ayat 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
AYO BACA : Gelapkan Mobil, Polsek Boja Bekuk Mantan Bendahara Puskesmas
Editor: Adib Auliawan Herlambang