Disdikbud Tidak Paksa Beli Seragam di Sekolah
Kamis, 02 Juli 2020 Edi Prayitno

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Orangtua calon siswa baru kini boleh menentukan sendiri untuk pengadaan seragam sekolah anaknya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal tidak mengeluarkan kebijakan, seragam harus beli di sekolah. Artinya, wali murid yang berhak menentukan seragam sekolah akan dibeli secara pribadi, atau dikoordinir sekolah.
Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi menjelaskan, ketentuan itu sudah selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dikatakan dalam Permendikbud Bab IV tentang Pengadaan dan Penggunaan Pasal 4 poin 1 dan 2, dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik, serta tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
AYO BACA : Teater Lingkar Pentaskan \'Orang Kasar\' Karya Anton Chekov Lewat Streaming
Terkait seragam, sepenuhnya wewenang peserta didik ataupun wali murid, mau beli sendiri atau dikoordinir pihak sekolah tetap atas kesepakatan. Bolanya tetap ada pada orangtua peserta didik, jelasnya.
Wahyu menerangkan, ketentuan tersebut dilakukan agar tidak terdapat sejumlah oknum yang menyalahgunakan ketentuan terkait pembelian seragam. Sedangkan pihak sekolah dapat menyediakan seragam sesuai ketentuan bersifat penyediaan tanpa ada paksaan untuk membelinya.
AYO BACA : Musim Kemarau, Sejumlah Daerah Ajukan Bantuan Air Bersih ke BPBD Jateng
Untuk seragam khas sekolah memang yang menyediakan pihak sekolah, kalau seragam lain bisa dibeli sendiri tanpa harus melewati jalur sekolah, namun ketentuan modelnya harus disesuaikan biar seragam. Namanya juga seragam, imbuh Wahyu.
Ia berharap meski ketentuan pengadaan diserahkan pada wali peserta didik, nantinya seragam yang dipakai para siswa bisa selaras dengan siswa lain. Hal tersebut guna menghindari adanya perbedaan antar siswa meski dalam bentuk model pakaian yang dikenakan.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kendal, Supardi, mengatakan pihaknya telah merampungkan proses daftar ulang peserta didik baru sebanyak 265 siswa untuk mengisi kuota 8 ruang kelas.
Terkait dengan seragam yang nantinya dipakai siswa, SMPN 2 memang menyediakan seragam sekolah melalui koperasi sekolah. Hanya saja, pihak sekolah tidak mewajibkan orangtua atau siswa untuk membeli di sekolah karena sifatnya hanya penyediaan bagi yang bersedia.
Seragam prinsipnya kita sukarela, hanya menyediakan lewat koperasi sekolah. Khususnya bagi seragam batik dan seragam lainnya, katanya.
AYO BACA : Tempat Hiburan Buka, Dewan Wanti-wanti Jangan Sampai jadi Klaster Baru
Editor: Abdul Arif