Pengadilan Agama Semarang Catat 105 Pengajuan Dispensasi Nikah hingga Juni 2020
Rabu, 08 Juli 2020 Vedyana Ardyansah

SEMARANG BARAT, AYOSEMARANG.COM -- Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Semarang mencatat adanya kurang lebih 105 pengajuan dispensasi nikah dari Januari hingga Juni 2020
Adanya revisi UU batas usia minimal nikah yakni Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019. UU tersebut mengatur batas minimal usia menikah menjadi salah satu faktor bertambahnya dispensasi nikah.
AYO BACA : Perkara Perceraian di Semarang Capai 500 Lebih Selama 3 Bulan
"Semula batas usia perkawinan untuk laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Namun, sekarang direvisi menjadi, baik laki-laki maupun perempuan harus berusia 19 tahun," ujar Panitera Muda Hukum PA Semarang, Saefudin.
Saefudin menerangkan, pendaftaran dispensasi nikah di Kota Semarang di tahun 2020 ini paling banyak diajukan di bulan Januari dengan 31 berkas pengajuan.
AYO BACA : 6 Pejabat Baru Pemkot Tegal Dilantik
Di bulan Februari, mengalami penurunan jumlah pengajuan dispensasi nikah, yakni 19 pengajuan.
"Untuk Maret 17 berkas, Mei 8 kasus, dan Juni 16 kasus. Untuk paling banyak di bulan Januari dengan 31 pengajuan. Jumlah itu melonjak tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019," imbuhnya.
Adapun pengajuan dispensasi menikah dilakukan lantaran adanya keinginan pasangan untuk menikah meski usianya masih di bawah umur.
"Ada yang sudah hamil duluan, ada yang belum hamil tadi sudah serumah dan pernah berhubungan selayaknya suami istri," katanya.
AYO BACA : Sah Secara Hukum, Pasangan Siri Bisa Ajukan Sidang Isbat Nikah
Editor: Adib Auliawan Herlambang