Baru Dibuka, Tempat Karaoke di Semarang Sudah Sediakan PK
Sabtu, 11 Juli 2020 Afri Rismoko

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang memberikan teguran keras pada satu tempat karaoke.
Teguran diberikan karena tempat hiburan karaoke itu buka melebihi jam batas dan menyediakan pemandu karaoke (PK).
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, tempat karaoke itu sebelumnya telah mengantongi rekomendasi untuk buka kembali. Namun, ternyata tempat karaoke tersebut telah melanggar jam operasional.
AYO BACA : Tempat Hiburan Buka, Dewan Wanti-wanti Jangan Sampai jadi Klaster Baru
Dia menerangkan, jam operasional tempat hiburan selama masa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yakni hingga pukul 22.00 WIB. Namun, tempat karaoke itu buka hingga pukul 01.00 WIB.
"Padahal mereka sudah membuat surat pernyataan sanggup memenuhi persyaratan. Ternyata, mereka menyediakan pemandu karaoke, tidak memakai masker, dan buka sampai pukul 01.00. Akhirnya kami beri peringatan lisan," ujarnya, Sabtu (11/7/2020).
Ia mengatakan, alasan pemilik karaoke bawah para tamu datang sudah malam. Sehingga, pengelola akhirnya membuka operasional hingga pukul 01.00 WIB.
AYO BACA : Mudah, Begini Cara Mendaftar Rumah Belajar Kemendikbud
Namun, dia menegaskan, apapun alasannya peraturan tetap harus dijalankan. Apalagi, jumlah penderita Covid-19 di Kota Semarang masih menunjukan angka yang cukup tinggi.
"Mereka beralasan tamunya datang sudah malam. Kami sama-sama tahu ini PKM. Jumlah penderita Covid-19 di Kota Semarang masih meningkat. Sehingga, itu harus tetap ditaati apapun alasannya," tandasnya.
Pihaknya akan memantau agar tidak mengulangi pelanggaran. Apabila masih melanggar, Disbuspar akan melayangkan teguran tertulis. Jika tetap tidak diindahkan, penutupan menjadi jalan terakhir.
“Kami langsung mengumpulkan pengelola seluruh tempat hiburan dan pariwisata yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk buka kembali agar tidak melakukan hal demikian,” tegasnya.
Ia meminta peran serta masyarakat untuk turut mengawasi tempat hiburan dsn pariwisata yang telah buka kembali. Apabila ada yang melanggar, segera laporkan ke Disbudpar untuk ditindaklanjuti.
AYO BACA : Yuk Wisata ke Goa Kreo, Sudah Buka Lagi Lho
Editor: Adib Auliawan Herlambang