27.000 Warga Semarang Belum Urus e-KTP
Senin, 10 Agustus 2020 Afri Rismoko

GENUK, AYOSEMARANG.COM -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang mencatat sebanyak 2,19% warga kota Semarang belum melakukan perekaman data biometrik KTP elektronik atau e-KTP.
Jumlah tersebut termasuk pemilih pemula yang sudah memiliki hak pilih sesuai usia pada 9 Desember mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang, Adi Tri Hananto menargetkan proses perekaman data sebanyak 27.214 warga Semarang dapat selesai jelang pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020, dengan catatan warga datang semua untuk melakukan perekaman.
"Perkiraan tanggal 5 Desember, itu kalau sudah datang semua yang direkam," ungkap Adi saat meninjau perekaman e-KTP di Kecamatan Genuk, Senin (10/8/2020).
AYO BACA : Perusahaan Amerika di Tiongkok Siap Pindah ke Semarang
Salah satu yang menjadi target yakni perekaman pemilih pemula yang telah memiliki hak pilih dan berusia 17 tahun saat Pemilu diselenggarakan.
"Pemilih pemula itu termasuk yang berusia 17 tahun pada 9 Desember. Itu sudah bisa rekam sekarang," pungkas Adi.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menuturkan, ada lebih dari 27 ribu warga yang saat ini diupayakan dapat segera melakukan perkeman daya KTP.
"Sebanyak 27 ribu lebih warga belum melakukan perekaman. Untuk itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang terus melakukan pencocokan dan perekaman," ujar Hendi saat meninjau perekaman e-KTP di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
AYO BACA : Masih Dianggap sebagai PSK, Hana Hanifah: Bodo Amat!
Hendi pun berupaya agar warga dapat melakukan pengurusan KTP dengan mudah, dimana dirinya terus menekankan bahwa warga cukup melakukan perekaman dengan membawa surat undangan dan fotocopy KK ke kecamatan.
"Silahkan nanti ke kelurahan, karena surat undangan dari kelurahan yang kemudian dikoordinir kecamatan," tandasnya.
Cara itu untuk mendorong Data Kependudukan Bersih (DKB) di Kota Semarang menjadi 100%. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi dan pemantauan ke sejumlah kantor kecamatan bersama Disdukcapil.
Selain itu demi mempercepat proses perekaman, Disdukcapil melakukan data pilah dan penerbitan Surat Perekaman Data Biometrik KTP-elektronik di 16 tempat perekaman Disdukcapil Kecamatan.
Surat penerbitan tersebut diharapkan dapat mempercepat perekaman sehingga e-KTP dapat segera terbit.
AYO BACA : Hendi Geram Ada e-KTP Tak Kunjung Jadi hingga 8 Bulan
Editor: Adib Auliawan Herlambang