Kriteria Masyarakat Dapat Tunjangan Pulsa dari Sri Mulyani
Selasa, 01 September 2020 Adib Auliawan Herlambang

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan mengenai tunjangan pulsa dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Aturan ini tak hanya menyasar bagi para aparatur sipil negara (ASN), namun juga mahasiswa serta masyarakat tertentu.
"Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegaitan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000 per orang per bulan," tulis Diktum ketiga dalam KMK, Selasa (1/9/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan masyarakat yang dimaksud dalam kebijakan tersebut diserahkan teknisnya ke masing-masing kementerian dan lembaga. Menurutnya, unit teknis lebih mengetahui hal tersebut karena mereka yang menyusun anggaran.
AYO BACA : PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp200.000, Siswa Kapan?
“Konteksnya tetap sesuai konsideran, ini dalam rangka kedinasan ASN. Jadi, masyarakat yang mendukung atau terlibat insidentil dalam kegiatan itu,” kata Yustinus seperti dilansir Ayojakarta, Selasa (1/9/2020).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menyebut, kriteria masyarakat lain dalam poin tersebut ialah mereka yang terlibat dalam kegiatan pemerintah.
"Masyarakat yang dimaksud dalam diktum adalah mereka terlibat kegiatan pemerintah, yang menurut kuasa pengguna anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," kata Rahayu.
Diketahui, Menkeu Sri Mulyani menetapkan paket data dan komunikasi kepada para ASN hingga Rp400 ribu per orang per bulan. Sebelumnya, paket data bagi pegawai ASN berlaku Rp150 ribu per bulan.
AYO BACA : Harga Emas Antam Turun Rp10.000 Jadi Rp1.020.000 Per Gram
Untuk besaran tunjangan pulsa, Menkeu Sri Mulyani memberikan dua penggolongan bagi ASN atau PNS sebagai berikut:
1. Biaya paket data dan komunikasi kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara diberikan senilai Rp400 ribu per orang setiap bulan.
2. Pejabat ASN setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan Rp200 ribu per orang setiap bulan.
Sri Mulyani juga mengatakan pemberian paket data dan komunikasi ini hanya diberikan kepada pegawai ASN yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
Sementara itu, sumber dana berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Bendahara negara itu menyatakan pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.
“Pemberiannya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Adapun keputusan ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2020. (Aini Tartinia)
AYO BACA : Sri Mulyani Beri Tunjangan Pulsa ASN, Ini Rinciannya
Editor: Adib Auliawan Herlambang