[Video] Siap-siap, Belanja di Shopee Kena Pajak 10%
Kamis, 17 September 2020 Adib Auliawan Herlambang

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan setiap produk yang dibeli masyarakat di Shopee akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN).
Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2020 alias bulan depan. Sebanyak 28 perusahaan digital internasional ditetapkan sebagai wajib pungut (wapu) oleh otoritas pajak nasional diantaranya Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB.
Source: Ayo Channel Indonesia
Editor: Adib Auliawan Herlambang
Ayo Bagikan!
Ayo Respon