1,7 Juta Rekening Gagal Terima Subsidi Gaji, Ini Sebabnya
Jumat, 18 September 2020 Adib Auliawan Herlambang

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- BPJamsostek telah mengantongi 14,7 juta nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, hingga Rabu (16/9/2020). Meski begitu, sekitar 1,7 juta nomor rekening gugur sebagai daftar penerima bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan, 1,7 juta rekening dikeluarkan dari daftar lantaran tak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker No.14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.
“Ada 1,7 juta rekening tidak valid, artinya tidak sesuai dengan kriteria Permenaker. Dari 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan atau kita drop,” ungkap Agus dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/9/2020).
“Sementara itu, penyerapan anggaran Program PEN sudah mencapai Rp240,9 triliun atau 34,6% dari pagu anggaran Rp695,2 triliun,” ujarnya.
Adapun, BPJamsostek melakukan validasi berlapis atas nomor rekening yang didapatkan. Validasi tahap pertama atau dengan perbankan, terdapat 14,5 juta nomor rekening yang valid, sedangkan 133.000 masih dalam proses dan ada 73.000 data yang tidak valid. Data yang tidak valid ini masih dikembalikan ke perusahaan untuk diverifikasi kembali.
Selanjutnya, validasi lapis kedua atau menyesuaikan dengan kriteria Permenaker. No.14 Tahun 2020. Hasilnya, terdapat 12,8 juta nomor rekening yang valid dan 1,7 juta tidak valid. Data yang tidak valid inilah dicoret dari daftar penerima subsidi gaji.
AYO BACA : Tak hanya Guru, Semua Pegawai Honorer Pusat Sampai Daerah Dapat Subsidi Gaji
Selanjutnya, validasi dengan cara memeriksa nomor rekening dan ketunggalan dilakukan. Dari proses ini, ada 11,8 juta nomor rekening yang valid dan 955.000 rekening tidak valid. Data yang valid ini pun sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Diketahui, sesuai Permenaker No.14 Tahun 2020, persyaratan pekerja yang mendapatkan uang BSU atau BLT ini adalah Warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJamsostek, kepesertaan sampai Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp5 juta yang dilaporkan pemberi kerja dan serta memiliki rekening bank yang aktif.
Berikut beberapa faktor yang dapat menjadi alasan mengapa uang subsidi gaji belum masuk ke rekening kalian atau bahkan lama cair :
1. Rekening calon penerima masih dalam proses validasi
Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan BPJamsostek. Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbakan.
Kedua, BPJamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker No.14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima subsidi gaji dari kategori pekerja PU.
AYO BACA : Ada Gejala, 4 Peserta SKB CPNS di Udinus Reaktif
Ketiga, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
2. Rekening calon penerima tidak lolos validasi
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto sempat membeberkan alasan mengapa banyak nomor rekening gugur sebagai daftar calon penerima subsidi gaji. Ia menduga, hal tersebut terjadi lantaran perusahaan mengalami kesulitan memilih data pekerja bergaji di bawah Rp5 juta maupun status kepersetaan sampai Juni 2020, sehingga perusahaan memutuskan mengirimkan seluruh data pekerja.
3. Perusahaan atau pemberi kerja belum menyetorkan rekening ke BPJamsostek
Beberapa waktu lalu, Agus Susanto menyebutkan BPJamsostek mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan hingga Selasa, (15/9/2020).
4. Calon penerima memiliki rekening bank swasta
Bagi kalian yang memiliki rekening bank swasta termasuk BCA, CIMB Niaga, Danamon, harus menunggu proses kliring atarbank yang membutuhkan waktu tambahan.
Seperti dilansir Ayojakarta, SKNBI adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sementara itu, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu.
LLG sendiri adalah Lalu Lintas Giro yang menggunakan fasilitas kliring untuk transfer antara satu bank dengan lainnya. (Aini Tartinia)
AYO BACA : Ini Alasan Subsidi Gaji Tahap 3 Belum Ditransfer ke Rekening
Editor: Adib Auliawan Herlambang