Subsidi Gaji Belum Cair Padahal Penuhi Kriteria Penerima, Laporkan BPJamsostek!
Selasa, 22 September 2020 Adib Auliawan Herlambang

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Langsung TUnai(BLT) subsidi gaji senilai Rp1,2 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan tercatat aktif dalam kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Namun, masih ada sejumlah pekerja yang memenuhi syarat tersebut, tetapi sampai saat ini tak kunjung mendapatkan transferan saldo subsidi upah di rekening masing-masing.
Beberapa netizen jagat maya Twitter mempertanyakan hal tersebut :
AYO BACA : Menetap di Bali, Jessica Iskandar Putuskan Pensiun dari Dunia Hiburan
“nama saya Abdul Rohim Bu menteri.. @KemnakerRI saya belum mendapatkan bantuan subsidi gaji BLT dari pemerintah sampai sekarang. Sendangkan rekan-rekan kerja saya sdh pada cair 16 September kemarin tapi kenapa rekening saya sampai sekarang belum juga cair Bu menteri. tolong Bu menteri,” tulis akun @ABDULRO31631137.
“Sampai sekarang kok BLT blm juga masuk ke ATM saya ya padahal saya BRI, rekan2 saya yg satu perusahaan semua sdh cair, padahal data sdh lengkap tdk ada kesalahan @BPJSTIKinfo,” tulis akun @Adon32279227
“Mohon infonya kenapa BLT saya tidak cair2 ya sedangkan teman2 sy yg lain sudah cair dan sys dh coba Tanya HRD utk data saya sdh diserahkan mohon infonya untuk pengecekan sy dpt atau tdk BLT? @BPJSTKinfo”, tulis akun @NoviOkt06984847.
AYO BACA : Perhatikan, 5 Penyebab Subsidi Gaji Belum Cair ke Rekening
Pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU atau BLT Rp1,2 juta kemungkinan belum mendapatkan jadwal pencairan. Berdasarkan keterangan tertulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pada Senin 21 September 2020, hingga tahap ketiga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru mencairkan ke 8,5 juta orang atau sekitar 94,82% dari total 9 juta orang penerima.
Ida juga tak lupa mengingatkan, bagi pekerja yang terdaftar di BPJamsostek dan masuk dalam kategori penerima subsidi gaji, agar teliti saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja. Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif, atau tidak valid.
"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif, sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada perusahaan juga aktif berkomunikasi kepada para pekerja," kata Ida.
Adapun pekerja yang merasa memenuhi syarat namun khawatir tidak mendapatkan bantuan ini, bisa melakukan lapor ke BPJamsostek untuk menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepersertaan, dan lain sebagainya. Hal itu karena BPJamsostek adalah pemilik data pertama calon penerima subsidi upah tersebut.
Selain datang ke BPJamsostek, para calon penerima subsidi gaji juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Aini Tartinia)
AYO BACA : Gaji di Atas Rp5 Juta Dapat Subsidi Gaji? Segera Kembalikan ke BPJamsostek
Editor: Adib Auliawan Herlambang